Polres Paskot Sikapi Situasi Tentang Penarikan Obat Sirup

47

Pasuruan, Sigap88 – Perlu upaya yang cepat dalam menyikapi kejadian yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota (Paskot) yang pada akhir-akhir ini marak pemberitaan tentang penarikan obat sirup.

Sat Binmas Polres Pasuruan Kota merespon viralnya pemberitaan tersebut dengan mengerahkan Bhabinkamtibmas dalam memonitoring perkembangan situasi serta pemantauan obat sirup yang dinyatakan akan ditarik dari peredarannya.

Dampak dari pemberitaan pengumuman penarikan peredaran 5 (lima) obat sirup, terkait peristiwa yg menimpa beberapa anak-anak mengalami gagal ginjal akut, akan membuat kecemasan pada warga Kota Pasuruan yang akan membeli atau terlanjur membeli salah satu diantaranya.

Baca Juga  Kader Posyandu Desa Pagerungan Besar Sapeken Wakili Kabupaten Sumenep di Jambore Kader Posyandu Jatim

Kepanikan akan timbul jika Masyarakat tidak teredukasi dengan benar bahwa hanya 5 (lima) merk obat sirup yang ditarik dari peredarannya.

Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) obat yang ditarik dari peredarannya antara lain :

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Baca Juga  Dinkes P2KB Sumenep Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari Pemprov Jatim

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, .S.H, S.I.K., M.Si menghimbau kepada warga masyarakat Kota Pasuruan agar tidak perlu panik karena BPOM hanya merilis 5 (lima) obat sirup yang ditarik dari peredarannya.

“Sesuai rilis dari BPOM, ada 5 obat sirup yang ditarik dari peredarannya, untuk itu diminta kepada warga masyarakat tidak usah panik, dan tetap patuhi anjuran dokter bila sakit,” ujar Kapolres Pasuruan Kota.

Baca Juga  Awal Pergantian Musim, Dinkes P2KB Sumenep Gelorakan Sosialisasi

Perlu diketahui bahwa di Apotik atau penyedia obat di seluruh Kota Pasuruan telah memahami obat-obatan yang tidak diperbolehkan dijual.

“Obat tersebut memang tidak dimiliki oleh Apotik atau penyedia obat Se-Kota Pasuruan, kita akan terus memantau,” pungkas Kapolres. (VT/Red)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE