
Jombang | Sigap88 – Tiga pemuda anggota geng motor Batandos yang terlibat pengeroyokan seorang pemuda pada 27 November 2024 di Jalan Gus Dur, Candi Mulyo, Kecamatan Jombang, Jombang, pada pukul 00.30 WIB berhasil dibekuk satreskrim Polres Jombang.
Ketiga pemuda tersebut adalah BHY (18), VM (24), dan RDA (17), dan mereka tergabung dalam geng motor “batandos” (bajingan tanpa dosa).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan, ketiganya diamankan karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja, yakni MG (18) warga Kecamatan Jombang.
AKP Margono menjelaskan jika awalnya ketiga tersangka ini tidak terima karena ditegur oleh MG saat ketiganya melakukan perjalanan malam.
Saat itu, motor ketiganya memang bergesekan dengan kendaraan MG yang saat itu berada di warung kopi
“Sepeda motor tersangka dan korban ini bergesekan. Saat itu korban menegur dan ketiga tersangka ini tidak terima dengan teguran korban dan kemudian mengentikan kendaraan mereka. Tanpa ada basa-basi, ketiganya langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban sehingga mengakibatkan luka – luka,” ucapnya saat konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
“Untuk mereka bertiga kami terapkan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
Lebih lanjut, meskipun mereka tergabung dalam geng motor, Margono mengatakan tidak ada hubungan nyata geng tersebut dengan kejadian lain di wilayah Jombang.
Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan dan belum menemukan keterkaitan adanya hubungan antar geng.
“Belum kami temukan keterkaitan dengan geng lain. Kami imbau agar masyarakat melapor jika menemukan indikasi kejahatan atau perkelahian yang melibatkan geng-geng tersebut,” pungkasnya.















