
SUMENEP | SIGAP88 – Kantor Urusan Agama (KUA) Sapeken Kabupaten Sumenep mencatat pada Triwulan pertama di tahun 2026 terjadi pernikahan sebanyak 66 peristiwa
Kepala KUA Sapeken M.Jamil. S.Ag melalui stafnya Sain, mengatakan kepada media sigap88.com sampai saat ini pencapaian peristiwa pernikahan sebanyak enam puluh enam peristiwa pernikahan.
“Alhamdulillah sampai saat ini pihak kami telah melaksanakan pernikahan sebanyak 66 peristiwa,” ucap Sain. Selasa (12/06).
Menurutnya, peristiwa pernikahan tersebut dilaksanakan di rumah masing masing. “KUA Sapeken selama ini melaksanakan peristiwa di rumah pasutri, walaupun sudah diberikan edukasi bahwa pernikahan bisa di laksanakan di KUA,” jelasnya.
Selain itu, kata Sain pihaknya telah mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan pernikahan di laksanakan di KUA secara gratis.
Sebelumnya, kami menerima dari pihak desa berkas berkas persyaratan pernikahan (N1) selanjutnya, pihak KUA melakukan verifikasi dan bimbingan kepada calon pengantin (Catin).
Apalagi Catin telah menyelesaikan persyaratan baik, kependudukan maupun pemeriksaan kesehatan
“Dengan kelengkapan persyaratan dari Catin, saat pelaksanaan akad nikah pihak KUA bisa menyerahkan langsung akte nikah tersebut kepada pengantin,” ujarnya.
Sain menegaskan kepada masyarakat Kecamatan Sapeken agar mengurus persyaratan sepuluh hari sebelum pelaksanaan pernikahan.
“Apabila segala persyaratan selesai sebelum hari H maka dipastikan pada pelaksanaan pernikahan buku nikah bisa diserahkan kepada Pasutri,” pungkasnya














