
SUMENEP | SIGAP88 – Polres Sumenep mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang mengakibatkan korban berinisial NC(42) meninggal dunia
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso kepada wartawan, Selasa(31/12) mengungkapkan bahwa korban warga Jl. Raya Gapura RT/001 RW/001, Dusun Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Pelakunya KDRT tersebut, yakni, AH(46) yang merupakan suami korban
“Peristiwa ini terjadi, Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 19.30 wib dirumah tersangka AH” kata Kapolres Sumenep
Kapolres menambahkan, adapun motif tersangka AH melakukan KDRT terhadap NC, AH menduga korban telah berselingkuh
“Saat melakukan penganiayaan, pelaku menggunakan tangan kosong” jelas Kapolres
Kapolres menjelaskan, sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saat itu tersangka AH menunjukkan tiktok pada korban NC, dimana isi dari tiktok tersebut tentang nasihat nasihat ketaatan istri pada suami
Namun korban NC menjawab dengan nada keras. “Sehingga tersangka AH emosi dan dan menuduh korban NC berselingkuh dengan seorang laki-laki” kata AKBP Henry
Masih kata Kapolres Sumenep, sehingga tersangka AH spontan menggunakan tangan kosong menampar pipi kanan dan pipi kiri korban NC berkali-kali dengan keras, sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok.
“Tersangka AH memukul jari tangan NC dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal, memukul kedua paha kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan berkali-kali dan tersangka AH pada saat itu dengan posisi mengepal,” terang Kapolres Sumenep
Namun tutur Kapolres Sumenep, keterangan tersangka AH selalu berubah-ubah, “dimana setelah tersangka AH dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba dan patut diduga pelaku AH memiliki pola pikir yang sensitif dan curiga yang cukup tinggi serta berhalusinasi sehingga terhadap keterangan tersangka AH masih perlu di dalami,” jelasnya
Barang Bukti yang diamankan adalah hasil otopsi mayat, Satu bilah tongkat yang terbuat dari bambu dengan panjang 72,5 cm dan baju milik korban
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (3,(2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun penjara dan pelaku dipidana dengan denda paling banyak Rp. 45.000.000,00; (EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH),” pungkasnya













