BLITAR | SIGAP88 – Kejari Blitar menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Blitar, Dicky Cubandono (DC) sebagai tersangka korupsi dam Kali Bentak yang merugikan negara Rp5,1 miliar, serta langsung menahannya di Lapas Kelas II B Blitar, Kamis (18/9/2025) sore.

Kepala Kejari Blitar, Zulkarnaen menyampaikan hari ini mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka DC, selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

“Dalam kasus korupsi dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar, tahun anggaran 2023,” ujar Zulkakrnaen didampingi Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy dan Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga  Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Ngaji Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan

Dijelaskannya, tersangka DC diduga gagal dalam membina dan mengawasi dalam pelaksanaan proyek dam Kali Bentak tahun anggaran 2023.

“DC telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 15 September 2025. Selanjutnya DC memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka (hari ini), selanjutnya dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan sejak hari ini,” jelalsnya.

Diungkapkannya, pemeriksaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan persidangan perkara korupsi dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Pemkab Blitar yang merugikan negara Rp5,1 miliar.

Sebelumnya, penyidik Kejari Blitar telah menetapkan lima orang tersangka, yang saat ini menjalani persidangan yaitu: Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni (MB), Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini (MID), Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa (HS), Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono (HB) alias Budi Susu (BS) dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (MM) yayng juga kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.

Baca Juga  Gubernur Jatim Tinjau Peternakan Sapi Baru di Nganjuk

Ditanya mengenai dugaan keterlibatan atasan tersangka DC, dalam hal ini mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Zulkarnaen menjawab, jika dalam proses penyidikan ditemukan hal-hal baru, disertai alat bukti yang kuat.

“Yang memungkinkan adanya tersangka baru, tentunya akan segera kami tindaklanjuti,” jawabnya.

Sedangkan keterlibatan DC dalam kasus korupsi dam Kali Bentak ini, ditambahkan Kasi Pidsus, Gede Willy kalau saat menjabat Kadis PUPR Pemkab Blitar tahun 2023. Pertama, terlibat dalam pengkondisian proyek dan kedua, pada saat proses pelaksanaan proyek memberikan persetujuan adanya aliran dana.

Baca Juga  Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap

“Yang mengalir kepada pihak-pihak yang terlibat, sesuai keterangan saksi-saksi di persidangan,” beber Willy.

Soal aliran dana kepada tersangka Dicky, sampai saat ini menurut Willy belum ditemukan faktanya oleh tim penyidik Kejari Blitar pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE