
SUMENEP | Sigap88 – Camat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep menghadiri Musyawarah desa Ketawang Daleman dalam rangka Penetapan Rencana Pemerintah Desa (RKP Desa) terselenggara di pendopo Balai desa Ketawang Daleman. Kamis (18/09/2025).
Camat Ganding Abdul Khalid, S.Sos., M.Si.. mengatakan bahwa Musdes RKP Desa melalui tahapan Musddus.
“Penetapan RKP desa merupakan hasil Musdus, sehingga dapat menetapkan skala prioritas perencanaan tahun anggaran 2026,” kata Camat Ganding.
“Musdes ini membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2026, yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk satu tahun,” kata Camat Khalid.
Camat Khalid menyebut tujuan Musdes RKP adalah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, sehingga pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk tahun berikutnya.
“Tujuannya adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat di setiap dusun sehingga pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujarnya
Yang nantinya, sambung Khalid, RKP Desa dapat diusulkan dari tingkat desa kepada Pemerintah Daerah melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah yakni, Musrenbangcam.
“Desa dapat mengajukan usulan RKO Desa kepada Kepala daerah melalui camat paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Desa Ketawang Daleman Alwitah menyampaikan, musdes merupakan dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
“RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan APBDesa yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah,” ucapnya.












