Ringkasan Berita
- Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan penghargaan kepada wajib pajak, mitra pajak, dan pemerintah desa dalam Gebyar Pajak 2026 dan Malam Anugerah Pajak Daerah.
- Penghargaan diberikan dalam lima kategori sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.
- Bapenda Sumenep juga menyoroti kontribusi salah satu perusahaan yang membayar PBB-P2 lebih dari Rp1 miliar.
SUMENEP | SIGAP88 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan penghargaan kepada wajib pajak, mitra pajak, dan pemerintah desa yang dinilai berkontribusi dalam mendukung penerimaan pajak daerah. Apresiasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Penghargaan diserahkan dalam rangkaian Gebyar Pajak 2026 dan Malam Anugerah Pajak Daerah yang digelar di Lapangan Gotong Royong, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Sabtu (31/10/2026).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang menunjukkan kontribusi positif dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Menurut dia, terdapat lima kategori penghargaan yang masing-masing menetapkan juara pertama, kedua, dan ketiga.
“Ada lima kategori penghargaan yang diberikan, dan masing-masing kategori terdapat juara satu, dua, dan tiga,” kata Ferdiansyah seusai menyerahkan penghargaan.
Pemberian apresiasi itu tidak sekadar menjadi bentuk pengakuan atas kepatuhan wajib pajak. Pemerintah daerah juga berharap penghargaan tersebut mampu mendorong partisipasi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah desa dalam menopang pembiayaan pembangunan melalui pajak daerah.
“Ini merupakan bentuk reward kepada para pembayar pajak dan mitra pajak. Harapannya, masyarakat maupun pihak desa semakin bersemangat untuk berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Sumenep melalui pajak daerah,” ujarnya.
Lima Kategori Penghargaan
Bapenda Sumenep menetapkan lima kategori dalam Malam Anugerah Pajak Daerah 2026.
Kategori tersebut meliputi desa dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercepat, desa atau wajib pajak dengan pembayaran PBB-P2 terbesar, wajib pajak restoran, pembayar pajak makanan dan minuman (mamin) terbesar, serta mitra pajak dengan kontribusi pembayaran terbesar.
Ferdiansyah menjelaskan, penerima penghargaan tahun ini menunjukkan variasi dibandingkan tahun sebelumnya. Pergantian nama pemenang pada sejumlah kategori, menurut dia, mencerminkan adanya dinamika dan persaingan positif dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
“Penerima penghargaan tahun ini cukup bervariasi dibandingkan tahun sebelumnya. Pergantian nama penerima dalam sejumlah kategori menunjukkan adanya dinamika dan persaingan positif di antara para wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan,” jelasnya.
Kondisi tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan bagi wajib pajak lainnya untuk semakin tertib memenuhi kewajiban, sekaligus memperluas partisipasi dalam mendukung penerimaan daerah.
Kontribusi Pajak Perusahaan Tembus Rp1 Miliar
Salah satu hal yang disoroti dalam pemberian penghargaan tahun ini ialah kontribusi perusahaan dalam pembayaran PBB-P2. Ferdiansyah menyebut, terdapat perusahaan yang secara konsisten menempati posisi teratas dalam kategori pembayaran pajak terbesar.
Nilai kontribusi perusahaan tersebut bahkan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Bagi perusahaan, pembayar pajak terbesar mungkin masih belum tergeser. Setiap tahun masih dipegang oleh salah satu perusahaan yang kontribusi pembayaran PBB-P2-nya mencapai lebih dari Rp1 miliar,” terangnya.
Besarnya kontribusi tersebut memperlihatkan peran sektor usaha dalam menopang penerimaan pajak daerah. Namun, optimalisasi pendapatan tetap membutuhkan partisipasi yang lebih luas, baik dari masyarakat, pelaku usaha maupun pemerintah desa.
Ferdiansyah berharap pemberian penghargaan dapat menjadi pemicu untuk menggali potensi pajak daerah yang masih dapat dikembangkan. Dengan demikian, penerimaan daerah tidak hanya bergantung pada wajib pajak yang selama ini konsisten memberikan kontribusi besar.
“Pemberian hadiah ini menjadi motivasi bagi seluruh wajib pajak, mitra pajak, dan desa yang telah berperan positif membayar pajak,” pungkasnya.
Melalui Gebyar Pajak 2026, Pemkab Sumenep mendorong tumbuhnya kesadaran bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Tantangan berikutnya ialah menjaga konsistensi kepatuhan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan agar dapat mendukung kebutuhan pembangunan Kabupaten Sumenep secara berkelanjutan.















