PASURUAN | SIGAP88 — DPRD Kabupaten Pasuruan melanjutkan pembahasan Raperda Non APBD Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna III. Dalam agenda tersebut, Bupati Pasuruan menyampaikan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi yang menyoroti penguatan BUMDes, pembentukan Perseroda, hingga digitalisasi pengelolaan aset daerah.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan seluruh masukan DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Raci, dipimpin langsung Ketua DPRD Samsul Hidayat. Agenda tersebut menjadi lanjutan dari proses legislasi setelah seluruh fraksi sebelumnya menyampaikan catatan, kritik, serta usulan terhadap Raperda Non APBD Tahun 2026.

Dalam forum resmi itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan bahwa seluruh masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah sebelum memasuki pembahasan tingkat berikutnya.

Berbagai isu strategis mendapat perhatian pemerintah daerah, mulai dari penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sinergi dengan Koperasi Desa (Kopdes), peningkatan akses bagi penyandang disabilitas, hingga percepatan digitalisasi pengelolaan aset daerah.

Menanggapi pandangan Fraksi PKS, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat kelembagaan BUMDes melalui pembinaan berkelanjutan, peningkatan kapasitas pengelola, serta pengembangan unit usaha yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

Menurutnya, regulasi yang tengah disusun juga membuka ruang kerja sama antara BUMDes dengan berbagai pihak, termasuk koperasi desa, disertai pengaturan penyertaan modal dan pemanfaatan aset desa yang mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

“Raperda ini memberikan ruang bagi BUMDes untuk berkembang melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk koperasi, sehingga keberlanjutan usaha dapat terjaga,” ujar Rusdi.

Sorotan Fraksi Gabungan mengenai optimalisasi aset daerah dan tata kelola perusahaan daerah juga mendapat respons pemerintah. Rusdi memastikan pembentukan PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda) akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, restrukturisasi perusahaan daerah tidak akan mengurangi potensi pendapatan dari kepemilikan saham jalan tol. Sebaliknya, langkah tersebut diarahkan untuk memperluas ruang lingkup usaha sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pengembangan sistem e-BMD akan terus disempurnakan agar pengelolaan aset berlangsung lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berbasis data secara real time.

Menurut Rusdi, evaluasi dan pengawasan aset juga dilakukan secara berkala sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus memperkuat pengamanan aset pemerintah.

Di akhir penyampaiannya, Bupati berharap seluruh pandangan, kritik, serta rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD dapat menjadi bahan pembahasan lanjutan sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Setelah seluruh jawaban pemerintah daerah disampaikan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menutup rapat paripurna dan menyatakan pembahasan Raperda Non APBD Tahun 2026 akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.