Garam Sumenep Dibidik Jadi Produk Industri, Pemkab Siapkan Hilirisasi dalam RKPD 2027

0
119
Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto
Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto

SUMENEP | SIGAP88 – Potensi garam Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai diarahkan memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berencana mendorong pengembangan industri pengolahan garam agar komoditas unggulan daerah tersebut tidak terus bergantung pada penjualan bahan mentah.

Langkah ini menjadi salah satu agenda prioritas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.

Melalui kebijakan hilirisasi, garam hasil produksi petambak lokal ditargetkan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi melalui diversifikasi produk. Tidak hanya untuk kebutuhan konsumsi, pengembangannya juga diarahkan pada produk bernilai tambah seperti garam konsumsi premium hingga garam spa.

Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, mengatakan, selama ini petambak masih menghadapi persoalan klasik berupa ketergantungan terhadap penjualan garam mentah. Kondisi tersebut membuat pendapatan mereka rentan terhadap perubahan harga pasar.

“Selama ini petambak masih menghadapi persoalan ketergantungan terhadap penjualan garam mentah. Akibatnya, pendapatan mereka cukup rentan terhadap perubahan harga pasar,” ujar Arif, Sabtu (31/10/2026), seusai upacara Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, hilirisasi menjadi salah satu jalan untuk memperkuat posisi komoditas garam lokal dalam rantai ekonomi. Dengan pengolahan di dalam daerah, potensi keuntungan tidak hanya berada pada tahap produksi, tetapi juga dapat diperoleh melalui proses pengolahan, pengemasan hingga pemasaran.

Keseriusan pemerintah daerah dalam menyiapkan langkah tersebut telah ditindaklanjuti melalui pendampingan terhadap tim Kementerian PPN/Bappenas pada 3–4 September 2026.

Kegiatan itu difokuskan pada pemetaan potensi garam sekaligus mengidentifikasi kesiapan pelaku usaha lokal untuk mendukung pengembangan industri pengolahan. Salah satu perusahaan yang masuk dalam pemetaan tersebut adalah PT Mulya Anugerah Sumekar.

“Potensi garam Sumenep harus dikembangkan agar tidak berhenti sebagai bahan mentah. Hilirisasi membuka peluang nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat,” tegas Arif.

Di sisi perencanaan, Bappeda Sumenep juga mengawal penyusunan peta jalan hilirisasi. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman agar pengembangan industri garam tidak berhenti pada tataran gagasan, melainkan memiliki tahapan dan arah pelaksanaan yang terukur.

Sejumlah kebutuhan turut menjadi perhatian, mulai dari ketersediaan teknologi pengolahan, standardisasi kualitas, sertifikasi produk hingga perluasan akses pemasaran ke tingkat nasional dan internasional.

“Sejumlah aspek menjadi perhatian, di antaranya dukungan teknologi pengolahan, standardisasi kualitas, sertifikasi produk, serta penguatan akses pemasaran ke pasar nasional dan internasional,” ungkapnya.

Pemkab Sumenep berharap kebijakan yang diarahkan masuk dalam RKPD 2027 tersebut mampu mendorong sektor pergaraman berkembang lebih produktif dan berkelanjutan.

Hilirisasi juga diharapkan membuka ruang tumbuhnya industri berbasis potensi lokal, memperluas kesempatan usaha serta meningkatkan daya saing produk garam Sumenep.

Dengan demikian, pengembangan garam tidak hanya berbicara tentang besarnya hasil panen petambak, tetapi juga bagaimana komoditas tersebut mampu menghasilkan nilai ekonomi lebih besar bagi daerah dan masyarakat pesisir.

“Melalui hilirisasi, kami berharap peluang usaha semakin terbuka, daya saing produk garam meningkat, dan dampak ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat pesisir,” pungkasnya.