Kejati Jatim Dalami Dugaan Pungli ESDM Rp687,5 Juta, 29 Saksi Dipanggil

0
545

SURABAYA | SIGAP88 — Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kini mendalami dugaan aliran dana senilai Rp687,5 juta yang disebut mengarah kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK.

Dugaan aliran dana tersebut menjadi salah satu fakta yang tengah ditelusuri penyidik setelah terungkap dalam persidangan perkara terkait. Penyidik berupaya menguji kebenaran informasi tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang relevan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiono, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut berdasarkan hasil konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dugaan aliran dana Rp687.500.000 itu disebut berasal dari dua sumber.

Rinciannya, sebesar Rp552.500.000 diduga berasal dari almarhum OS, yang menjabat Kepala Bidang Pertambangan. Sementara Rp135.000.000 lainnya diduga berasal dari ED, selaku Kepala Bidang GAT.

Dana tersebut diduga diserahkan kepada NK saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024.

Meski demikian, dugaan aliran dana tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut dalam proses hukum. Penyidik kini berfokus mengonfirmasi fakta persidangan untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

29 Orang Dipanggil, 21 Saksi Telah Diperiksa

Selain menelusuri dugaan aliran dana, penyidik juga telah memanggil puluhan orang untuk dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa sebanyak 29 orang telah dipanggil dalam proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, 21 orang telah memenuhi panggilan penyidik.

“Mereka terdiri atas 11 orang dari unsur dinas, empat pengusaha yang mengajukan permohonan izin tambang, tiga orang dari pihak lain, tiga saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta seorang ahli pidana“. ujarnya, Kamis(29/10)

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai proses pengajuan perizinan, mengonfirmasi keterangan yang telah diperoleh, sekaligus menelusuri kemungkinan keterkaitan antara pihak-pihak yang terlibat.

John menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkara tersebut.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Fakta Persidangan Jadi Pintu Pendalaman

Pengusutan perkara ini menjadi penting karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam proses penerbitan izin, kepastian prosedur, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum merupakan hal mendasar. Dugaan pungutan di luar mekanisme resmi, apabila terbukti, berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik dan kepastian hukum bagi para pemohon izin.

Karena itu, pendalaman terhadap dugaan aliran dana Rp687,5 juta menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta hukum secara utuh, termasuk memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.

Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh proses penyidikan disebut akan bertumpu pada fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga tahap ini, penyidik masih melakukan pendalaman. Pembuktian mengenai dugaan aliran dana dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak terkait tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku.