SURABAYA | SIGAP88 — Direksi BUMN tidak boleh takut mengambil keputusan bisnis hanya karena dibayangi risiko hukum. Namun keberanian mengambil keputusan juga tidak bisa dijadikan alasan untuk berlindung ketika kebijakan bisnis disertai kecurangan, penyalahgunaan kewenangan atau keuntungan pribadi.
Batas antara risiko bisnis dan pelanggaran hukum menjadi salah satu perhatian utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Business Judgment Rule yang digelar PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di Graha Barunawati, Surabaya, Kamis (10/9/2026).
Forum tersebut menghadirkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna sebagai narasumber. Pembahasan diarahkan pada bagaimana direksi BUMN mengambil keputusan strategis secara profesional tanpa kehilangan keberanian berbisnis maupun kepatuhan terhadap hukum.
Persoalan ini menjadi penting karena keputusan bisnis pada dasarnya selalu berhadapan dengan ketidakpastian. Tidak setiap keputusan yang kemudian menghasilkan kerugian otomatis dapat dipandang sebagai tindak pidana, sepanjang keputusan tersebut diambil melalui proses yang wajar, berdasarkan informasi yang memadai dan dengan itikad baik.
Dalam konteks itulah, Business Judgment Rule (BJR) menjadi salah satu instrumen penting dalam tata kelola BUMN.
Narendra Jatna menjelaskan, BJR memberikan ruang perlindungan hukum bagi direksi ketika menjalankan fungsi pengambilan keputusan bisnis. Tetapi perlindungan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan terhadap hukum.
BJR, menurut dia, harus dipahami sebagai safe harbor bagi keputusan yang diambil dengan itikad baik dan melalui proses bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan kata lain, direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila keputusan tersebut sejak awal dibangun melalui kecurangan, manipulasi, penyalahgunaan kewenangan atau diarahkan untuk memperoleh keuntungan pribadi yang tidak sah.
Di sinilah garis batas antara risiko bisnis dan pelanggaran hukum menjadi penting.
Dalam forum tersebut juga dibahas perkembangan rezim hukum BUMN setelah hadirnya UU BUMN 2025, termasuk dinamika pengelolaan investasi pada era Danantara.
Perubahan lanskap pengelolaan aset dan investasi BUMN menuntut jajaran direksi dan manajemen memiliki keberanian mengambil keputusan. Namun keberanian tersebut harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang kuat agar keputusan korporasi tidak berubah menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, Narendra Jatna mendorong jajaran BUMN memperkuat proses sebelum sebuah keputusan bisnis ditetapkan.
Analisis risiko atau due diligence, pendapat hukum (legal opinion) serta dokumentasi proses pengambilan keputusan dinilai penting untuk menunjukkan bahwa sebuah kebijakan lahir melalui pertimbangan yang rasional dan dapat diuji.
Dokumentasi bukan sekadar urusan administratif. Dalam perspektif pertanggungjawaban hukum, catatan mengenai proses, pertimbangan, risiko dan dasar keputusan dapat menjadi bagian penting untuk melihat apakah sebuah kebijakan benar-benar merupakan keputusan bisnis atau justru menyimpan persoalan hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abdul Qohar menekankan bahwa dunia bisnis tidak pernah sepenuhnya bebas dari risiko.
Kondisi tersebut membuat pemahaman terhadap koridor hukum menjadi penting bagi BUMN yang pada saat bersamaan dituntut menciptakan nilai, menghasilkan keuntungan dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi.
Dari sisi Pelindo, Direktur Manajemen Risiko Boy Robyanto menyambut forum tersebut sebagai ruang untuk memperkuat pemahaman jajaran perusahaan mengenai aspek hukum dalam pengambilan keputusan bisnis.
FGD diikuti jajaran direksi dan pimpinan anak perusahaan Pelindo, Executive Director 3 Wahyu Widodo, Group Head Hukum Pelindo, serta unsur Kejaksaan melalui jajaran Jamdatun, Tim Adhyaksa Chambers, Kejati Jawa Timur, para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Surabaya Raya dan Jaksa Pengacara Negara.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan buku Business Judgment Rule: Mitigasi Risiko Hukum Pidana dalam Pengambilan Keputusan BUMN dari Jamdatun kepada Direktur Manajemen Risiko Pelindo.
Pada akhirnya, pesan utama forum tersebut bukan sekadar bagaimana direksi menghindari persoalan hukum.
Lebih jauh, BUMN membutuhkan pengambil keputusan yang berani mengambil risiko secara terukur, tetapi sekaligus mampu menunjukkan bahwa setiap keputusan lahir dari proses yang profesional, transparan dan beritikad baik.
Sebab dalam dunia bisnis, tidak mengambil keputusan juga memiliki risiko. Tetapi ketika keputusan diambil dengan cara yang salah, risiko bisnis dapat berubah menjadi persoalan hukum.

















