Sebanyak 107 kendaraan angkutan diperiksa dalam operasi gabungan di Terminal Kepuhsari. Petugas menemukan sembilan truk dengan masa berlaku uji KIR kedaluwarsa dan mengajak pemilik kendaraan memanfaatkan program uji KIR gratis.

JOMBANG | SIGAP88 — Sebanyak sembilan kendaraan angkutan barang ditindak dalam operasi gabungan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang dan Polisi Militer di Terminal Kepuhsari, Rabu (29/7/2026). Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan masa berlaku uji KIR kendaraan tersebut telah kedaluwarsa.

Operasi yang berlangsung sekitar satu jam itu menyasar kendaraan angkutan barang maupun angkutan penumpang sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan memastikan setiap kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan laik jalan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa sebanyak 107 kendaraan. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga kondisi teknis kendaraan untuk memastikan seluruh armada aman digunakan di jalan raya.

Berbagai komponen menjadi sasaran pengecekan, mulai surat-surat kendaraan, buku uji KIR, sistem penerangan, lampu sein, klakson, wiper, sistem pengereman hingga kondisi ban. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (DalOps) Dishub Kabupaten Jombang, Dwi Yulianto Widodo, mengatakan uji KIR merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan kendaraan angkutan benar-benar layak beroperasi sehingga mampu meminimalkan potensi kecelakaan di jalan.

“Uji KIR merupakan hal penting untuk memastikan kelaikan teknis kendaraan angkutan. Karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk tidak menunggu masa berlaku KIR habis. Lakukan pengujian secara berkala demi keselamatan pengemudi, penumpang maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima sigap88.com Jumat (31/7)

Menurutnya, kendaraan yang tetap beroperasi dengan masa berlaku uji KIR yang telah habis atau memiliki kekurangan teknis berisiko membahayakan keselamatan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.

Dwi menjelaskan, setiap kendaraan yang ditemukan telah habis masa berlaku uji KIR langsung didata dan diwajibkan segera melakukan pengujian ulang sesuai ketentuan. Langkah tersebut dilakukan agar kendaraan yang beroperasi di jalan benar-benar memenuhi standar keselamatan dan kelaikan teknis.

“Apabila masa KIR sudah habis, kami lakukan pendataan dan merekomendasikan sekaligus mewajibkan pemilik kendaraan untuk segera mengurus perpanjangan dan melakukan pengujian kembali kendaraannya di Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memanfaatkan operasi gabungan tersebut sebagai sarana edukasi kepada para pengemudi. Mereka diingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, menjaga batas kecepatan, mempertahankan jarak aman, serta memastikan seluruh dokumen kendaraan selalu lengkap dan masih berlaku.

Tak hanya itu, Dishub Jombang juga mengajak para pemilik kendaraan memanfaatkan program uji KIR gratis yang telah diberlakukan Pemerintah Kabupaten Jombang. Program tersebut diharapkan mampu mendorong pemilik kendaraan melakukan pengujian secara berkala tanpa terbebani biaya retribusi.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR karena saat ini gratis. Senantiasa lakukan pemeriksaan kendaraan secara rutin agar tetap laik jalan,” kata Dwi.

Menurutnya, keselamatan transportasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran para pemilik kendaraan dan pengemudi. Kepatuhan melakukan uji KIR secara berkala menjadi salah satu langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan.

Dishub Jombang menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang maupun penumpang. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik.

Hasil operasi gabungan menunjukkan tingkat kepatuhan pemilik kendaraan di Kabupaten Jombang mulai mengalami peningkatan. Dari total 107 kendaraan angkutan barang dan penumpang yang diperiksa, petugas hanya menemukan sembilan kendaraan angkutan barang yang masa berlaku uji KIR-nya telah kedaluwarsa dan langsung dikenai tindakan sesuai ketentuan.

Temuan tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan pelaksanaan operasi serupa sebelumnya. Kondisi ini menjadi indikasi meningkatnya kesadaran para pemilik kendaraan terhadap pentingnya memenuhi kewajiban uji KIR sebagai salah satu syarat kendaraan laik beroperasi di jalan raya.

Meski demikian, Dwi menegaskan pihaknya tidak ingin masyarakat lengah. Kepatuhan terhadap uji KIR harus menjadi kebiasaan, bukan sekadar dilakukan saat ada razia atau operasi gabungan.

“Jumlah pelanggaran dibandingkan operasi-operasi sebelumnya sudah berkurang. Artinya, kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas semakin baik. Namun, kami tetap mengingatkan agar pemilik kendaraan tidak lengah dan selalu memastikan KIR masih berlaku serta kondisi kendaraannya benar-benar laik jalan,” pungkasnya.

Dishub Jombang berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dapat diikuti dengan komitmen seluruh pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR secara berkala. Dengan kendaraan yang memenuhi standar kelaikan teknis, potensi kecelakaan akibat faktor kendaraan dapat ditekan sehingga keselamatan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya semakin terjamin.

Pemerintah Kabupaten Jombang juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan uji KIR gratis yang disediakan melalui Dinas Perhubungan. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi stimulus agar seluruh kendaraan angkutan yang beroperasi tetap memenuhi standar keselamatan, sekaligus mendukung terciptanya lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman di wilayah Kabupaten Jombang.

Operasi gabungan yang digelar Dishub Jombang bersama Satlantas Polres Jombang dan Polisi Militer menunjukkan bahwa penegakan aturan lalu lintas tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya keselamatan berkendara melalui pendekatan preventif dan edukatif.

Uji KIR sendiri merupakan kewajiban bagi kendaraan angkutan barang maupun angkutan penumpang untuk memastikan seluruh komponen teknis kendaraan berfungsi dengan baik sebelum beroperasi di jalan. Pemeriksaan berkala tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam menekan potensi kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kelaikan kendaraan.

Melalui operasi yang dilakukan secara rutin, Dishub Jombang berharap kepatuhan pemilik kendaraan terhadap uji KIR terus meningkat. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Dengan masih tersedianya program uji KIR gratis, pemerintah juga mengingatkan tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunda pengujian berkala. Kepatuhan terhadap aturan tersebut bukan hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi keselamatan pengemudi, penumpang, maupun seluruh pengguna jalan.

Ke depan, operasi serupa akan terus menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus memastikan setiap kendaraan angkutan yang beroperasi benar-benar memenuhi standar laik jalan demi terciptanya transportasi yang aman dan berkualitas.