JOMBANG | SIGAP88 — Rp39.635.000. Pagu pengadaan. Rp39.571.224 nilai kontrak. Selisihnya hanya Rp63.776.
Angka itu terlihat sederhana. Tetapi ketika uang negara dibelanjakan melalui Katalog Elektronik, pertanyaan publik tidak berhenti pada berapa rupiah yang tersisa.
Pertanyaan yang lebih penting justru berada di belakang angka tersebut:
Bagaimana penyedia dipilih?
Bagaimana harga dinegosiasikan?
Siapa saja penyedia yang dibandingkan?
Dan yang paling penting, apakah seluruh tahapan pengadaannya telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku?
Pertanyaan itu mengemuka dalam paket pengadaan standing banner dan leaflet pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Jombang.
Paket dengan kode RUP 64320663 tersebut diperuntukkan bagi materi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum, serta pencegahan perkawinan anak.
Dalam data pengadaan 2026, paket tersebut menggunakan metode e-purchasing melalui Katalog Elektronik.
Penyedia yang tercatat sebagai pelaksana adalah Agung Sumarsono, yang beralamat di Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Nilai kontraknya mencapai Rp39.571.224.
Jika dibandingkan dengan pagu Rp39.635.000, kontrak tersebut hanya terpaut Rp63.776 atau sekitar 0,16 persen.
Bukan Sekadar Soal Selisih Rp63 Ribu
SIGAP88 tidak menempatkan selisih tersebut sebagai bukti terjadinya pelanggaran.
Sebab, harga kontrak yang mendekati pagu tidak dengan sendirinya berarti terjadi penyimpangan.
Namun, angka tersebut cukup untuk memunculkan pertanyaan yang patut dijawab oleh pengelola anggaran.
Terlebih, Katalog Elektronik memang dirancang sebagai instrumen pengadaan yang menyediakan informasi produk, penyedia, spesifikasi dan harga. LKPP juga mengembangkan Katalog Elektronik V6 dengan fitur yang diarahkan untuk memperkuat transparansi dan pengawasan transaksi.
Artinya, publik memiliki alasan untuk bertanya bagaimana proses di balik transaksi tersebut berlangsung.
Apalagi penelusuran SIGAP88 menemukan adanya penyedia lain yang menampilkan produk sejenis di katalog.
Di antaranya Sarana Multi Jaya dari Surabaya dengan harga tercantum Rp233.100, Media Multi Guna dari Kendal Rp288.600, Raya Tunggal dari Surabaya Rp277.722, A Digi Perkasa dari Sidoarjo Rp299.700, serta Dia Creative dari Pasuruan Rp277.500.
Tetapi SIGAP88 tidak hendak melakukan perbandingan harga secara serampangan.
Harga etalase bukan otomatis menjadi harga akhir pengadaan.
Spesifikasi, volume, kualitas, layanan, kebutuhan teknis, ongkos dan komponen pekerjaan lainnya dapat memengaruhi nilai transaksi.
Karena itu, harga yang lebih rendah di etalase belum otomatis berarti penyedia tersebut lebih layak dipilih.
Justru karena itulah proses pemilihannya harus dapat dijelaskan.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Ada sejumlah pertanyaan yang kini berada di meja DPPKBP3A Kabupaten Jombang.
Pertama, apa dasar pemilihan Agung Sumarsono sebagai penyedia?
Kedua, berapa jumlah penyedia yang memenuhi kebutuhan sesuai spesifikasi paket?
Ketiga, apakah dilakukan negosiasi harga?
Keempat, jika negosiasi dilakukan, berapa harga awal dan berapa harga setelah negosiasi?
Kelima, dengan siapa saja proses tersebut dilakukan?
Keenam, apakah penyedia lain yang tersedia dalam katalog turut diperbandingkan sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku?
Dan ketujuh, apakah paket tersebut memenuhi kondisi yang mengharuskan atau memungkinkan penggunaan metode mini-kompetisi?
Pertanyaan terakhir bukan tanpa dasar.
LKPP secara khusus telah menerbitkan ketentuan mengenai pelaksanaan e-purchasing Katalog Elektronik melalui metode Mini-Kompetisi. Ketentuan tersebut dibuat sebagai bagian dari panduan pelaksanaan bagi pejabat yang melakukan e-purchasing melalui metode tersebut.
Karena itu, untuk mengetahui apakah mini-kompetisi memang relevan terhadap paket ini, dokumen dan karakteristik paket harus diperiksa terlebih dahulu.
Bukan diasumsikan.
Dokumen Lebih Penting daripada Dugaan
Di titik inilah SIGAP88 memilih untuk tidak berhenti pada angka.
Yang dibutuhkan adalah dokumen.
Dokumen pemilihan.
Spesifikasi teknis.
Daftar penyedia yang tersedia dan relevan.
Riwayat transaksi.
Dokumen atau catatan negosiasi.
Dasar pertimbangan pemilihan.
Hingga dokumen yang menunjukkan bagaimana penyedia akhirnya ditetapkan.
Tanpa melihat rangkaian tersebut, terlalu dini menyatakan ada atau tidak ada pelanggaran.
Namun sebaliknya, tanpa penjelasan dan dokumen yang memadai, pertanyaan publik juga tidak akan memperoleh jawaban yang utuh.
Inilah titik pentingnya transparansi.
Jika prosesnya telah sesuai aturan, dokumen dan penjelasan resmi semestinya dapat memberikan jawaban.
Jika terdapat alasan teknis yang membuat penyedia tertentu dipilih, alasan tersebut juga dapat dijelaskan.
Jika terdapat negosiasi, hasilnya dapat diperlihatkan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Dengan demikian, publik tidak dipaksa menebak-nebak hanya berdasarkan angka kontrak.
SIGAP88 Sudah Meminta Klarifikasi
SIGAP88 telah menghubungi DPPKBP3A Kabupaten Jombang untuk meminta penjelasan mengenai paket tersebut.
Pertanyaan yang disampaikan mencakup dasar pemilihan Agung Sumarsono, proses negosiasi harga, pertimbangan terhadap penyedia lain, serta mekanisme e-purchasing yang diterapkan.
SIGAP88 juga meminta penjelasan kepada Kepala DPPKBP3A Kabupaten Jombang, Ma’murotus Sa’diyah.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diterima SIGAP88 melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp yang telah disampaikan.
Ketiadaan jawaban tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai pengakuan maupun indikasi kesalahan.
Tetapi publik tetap memiliki kepentingan untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan paket tersebut.
SIGAP88 membuka ruang seluas-luasnya bagi DPPKBP3A Kabupaten Jombang maupun Agung Sumarsono untuk memberikan klarifikasi.
Uang Negara Bukan Sekadar Angka di Sistem
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang Rp63.776.
Nilai itu terlalu kecil jika dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai sebuah proses pengadaan.
Persoalannya adalah bagaimana keputusan atas uang negara dibuat.
Katalog elektronik menyediakan sistem.
Regulasi menyediakan mekanisme.
Dokumen menyediakan jejak.
Dan pejabat pengadaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pertanyaan SIGAP88 sederhana:
Jika proses pemilihan penyedia telah dilakukan sesuai mekanisme, apa yang membuat Agung Sumarsono terpilih untuk paket senilai hampir Rp39,6 juta tersebut?
Apakah ada negosiasi?
Apakah penyedia lain dibandingkan?
Dan jika mini-kompetisi memang relevan terhadap paket tersebut, bagaimana prosesnya dilaksanakan?
Jawaban atas pertanyaan itu bukan berada pada opini.
Bukan pula pada dugaan.
Jawabannya ada dalam dokumen pengadaan dan penjelasan resmi para pihak.
Dan di situlah publik berhak melihat apakah sebuah transaksi pengadaan negara benar-benar hanya selesai secara administratif—atau juga selesai secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.















