PASURUAN | SIGAP88 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam serangkaian pengungkapan yang dilakukan melalui penyelidikan intensif selama sekitar satu bulan, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta puluhan paket sabu siap edar.

Total terdapat 41 paket sabu yang disita dari tiga lokasi berbeda di Kecamatan Prigen dan Sukorejo. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika sekaligus memburu jaringan yang masih beroperasi di belakang para pelaku.

Kapolres Pasuruan melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mewujudkan Kabupaten Pasuruan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

«”Satresnarkoba Polres Pasuruan akan selalu dan tetap berkomitmen memerangi jaringan narkoba untuk mewujudkan wilayah Pasuruan BERSINAR (Bersih Narkoba). Dalam kurun waktu satu bulan, tim berhasil mengungkap tiga TKP dan mengamankan 41 paket narkotika golongan I jenis sabu siap edar,” demikian keterangan resmi yang disampaikan Kapolres.»

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim I Unit I Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Satria Buana melalui tiga operasi terpisah.

Kasus pertama terungkap di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Minggu malam, 17 Mei 2026. Dalam operasi itu polisi mengamankan dua pria berinisial M.R.B. (25) dan A.S. (28).

Dari M.R.B., petugas menyita 26 paket sabu dengan berat total 2,715 gram, sebuah kotak penyimpanan, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Sementara dari A.S., polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,105 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, sekrop plastik, dan telepon genggam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram tersebut. A.S. diduga bertugas mencari pembeli sekaligus menyediakan barang, sedangkan M.R.B. berperan meletakkan atau meranjau paket sabu di lokasi yang telah ditentukan sebelum diambil oleh pembeli.

Pengungkapan berikutnya berlangsung di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, pada Rabu dini hari, 27 Mei 2026. Polisi menangkap seorang pria berinisial R.A.I.P. (26) yang sebelumnya telah masuk dalam Target Operasi (TO) Satresnarkoba.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat sekitar 7 gram, timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, telepon genggam, serta tas selempang yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika. Polisi menduga pelaku berperan sebagai pengedar di wilayah Sukorejo dan sekitarnya.

Kasus ketiga berhasil diungkap sehari kemudian di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo. Penangkapan terhadap pria berinisial S.S. (31) berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya dugaan transaksi narkotika di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta 13 paket sabu dengan berat sekitar 5,740 gram. Polisi juga menyita telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop plastik, serta sebuah wadah pomade yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

Kapolres menjelaskan, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

«”Penangkapan bermula saat Tim I Unit I Satresnarkoba melakukan patroli kewilayahan dalam rangka Harkamtibmas di Desa Kalirejo. Dari proses dialog kamtibmas, beberapa warga mengeluhkan maraknya peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.»

Seluruh terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang berada di atas para pelaku dan diduga masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika yang sedang diusut aparat kepolisian.