PAMEKASAN | SIGAP88 — Di permukaan, Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pamekasan berjalan mulus.

Sebanyak 129 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setiap hari menyalurkan ribuan porsi makanan, menjawab kebutuhan gizi ribuan warga.

Namun di balik asap dapur yang mengepul, kini muncul sorotan terkait proses birokrasi perizinan. Hal ini seiring dengan adanya penilaian bahwa instansi yang memegang otoritas legalitas administratif belum menunjukkan pergerakan yang sama cepatnya dengan instansi lain.

Gambaran kontras ini disampaikan langsung oleh Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Triarif.

Ia menegaskan batas peran yang tegas, sekaligus membuka celah pandangan soal siapa yang seharusnya bertanggung jawab.

“Pengurusan perizinan kaitannya yayasan/mitra. Kami hanya mengarahkan yayasan untuk melengkapi seluruh persyaratan. Untuk proses izin, itu menjadi urusan yayasan dengan DPRKP dan DLH,” ujarnya, Kamis(11/6)

Ia pun menunjuk pintu informasi yang seharusnya menjadi rujukan publik. “Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan perizinan maupun jumlah dapur yang telah mengantongi izin dapat meminta penjelasan langsung kepada DPRKP sebagai instansi yang berwenang menangani aspek tersebut.”

Baca Juga  Karapan Sapi Bupati Cup 2026 Digelar di Pulau Sapudi

Namun, kewenangan belum tentu diiringi tindakan. Dari pengamatan di lapangan hari ini, terlihat perbedaan pendekatan yang sangat mencolok. Ada instansi yang memilih mendekati masalah, sementara yang lain terkesan menunggu pasif. Hariyanto memberikan apresiasi terhadap sikap dua dinas yang dinilai memahami arti pelayanan publik.

“Sementara ini yang terlihat aktif melakukan jemput bola hanya DLH dan dinkes. Mereka turun langsung membantu proses yang diperlukan,” katanya.

Langkah “jemput bola” yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan bukan sekadar seremonial. Ini adalah bukti nyata bahwa birokrasi bisa beradaptasi dengan kebutuhan mendesak. Kedua dinas tidak bersembunyi di balik meja, melainkan turun memverifikasi kelayakan lingkungan, standar sanitasi, dan keamanan pangan, aspek yang langsung berkaitan dengan keselamatan penerima manfaat. Di sini terlihat jelas: ketika ada kemauan, hambatan prosedural bisa diperlancar.

Tetapi kesigapan itu sirna ketika menoleh ke instansi lain yang justru memiliki peran paling krusial: memastikan keberadaan bangunan dapur sesuai aturan tata ruang dan perizinan. Di sinilah pertanyaan tajam muncul.

Baca Juga  Dinsos P3A Sumenep Terima Hewan Kurban dari Organisasi Perangkat Daerah

“Untuk DPRKP, sampai saat ini kami masih belum melihat adanya pergerakan yang signifikan dalam mendukung percepatan perizinan,” imbuhnya.

Pernyataan ini memunculkan sejumlah pertanyaan kritis. Belum adanya pergerakan signifikan dari DPRKP ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kendala teknis atau regulasi tata ruang yang dihadapi instansi tersebut dalam mengawal program strategis nasional ini. Atau ada celah koordinasi yang tidak terhubung dengan kecepatan instansi lain? Yang jelas, tanpa kepastian dari DPRKP, 129 dapur itu beroperasi dalam wilayah abu-abu: dibutuhkan masyarakat, namun belum sepenuhnya kuat secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada jajaran DPRKP Kabupaten Pamekasan belum mendapatkan tanggapan resmi.

Situasi ini menciptakan dilema yang klasik namun tetap pelik. Di satu sisi, kebutuhan gizi tidak bisa ditunda demi berkas administrasi. Di sisi lain, mengabaikan kelengkapan izin berarti menanam risiko di masa depan. Jika suatu saat ada permasalahan hukum, yang paling dirugikan bukan hanya penyelenggara, melainkan ribuan anak dan warga yang selama ini bergantung pada layanan itu.

Baca Juga  Sinergi Polri dan Kementan, Kapolres Pamekasan Pimpin Panen Jagung Serentak di Palengaan

Ketimpangan ini juga menjadi cerminan tantangan terbesar dalam pelaksanaan program lintas sektor: sering kali tujuan bersama gagal dicapai bukan karena kurang dana, melainkan karena perbedaan kecepatan dan cara pandang antarlembaga. Ada yang melihat pelayanan sebagai kewajiban, ada yang masih melihatnya sekadar sebagai pengawasan.

Menyikapi ketidakharmonisan ini, Hariyanto menyampaikan harapan agar celah itu segera ditutup.

“Seluruh pihak terkait dapat memperkuat koordinasi dan mempercepat proses perizinan agar keberlangsungan program strategis nasional tersebut dapat berjalan semakin baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, dapur-dapur tetap menyala, menyiapkan makanan untuk masyarakat sambil menunggu kepastian dari instansi yang seharusnya menjadi penentu sah atau tidaknya layanan itu ada.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE