
PAMEKASAN | SIGAP88 – Keberadaan sejumlah tempat kebugaran di Kabupaten Pamekasan yang menerapkan sistem aktivitas olahraga secara bersamaan antara laki-laki dan perempuan mulai menjadi sorotan publik.
Praktik tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius, terutama apabila dilakukan dalam satu ruangan tanpa pemisahan yang jelas.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan, Kiai Hannan Tibyan, menegaskan bahwa percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan dikenal dengan istilah ikhtilat.
Menurutnya, kondisi yang tidak diatur dengan baik berpotensi memicu terjadinya hubungan atau perilaku yang menyimpang dari ketentuan agama.
“Segala bentuk aktivitas dalam satu tempat yang berpotensi menimbulkan syahwat tidak diperbolehkan, termasuk kegiatan di tempat kebugaran atau gym,” tegasnya, Rabu(3/6)
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Master Gym, yang beralamat di Jalan Raya Nyalaran Jelbutan Nomor 178, Dusun Ombul, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas olahraga di tempat tersebut berlangsung dalam satu ruangan yang digunakan secara bergantian maupun bersamaan oleh laki-laki dan perempuan, tanpa adanya sekat pemisah yang jelas.
Lebih lanjut, Kiai Hannan menjelaskan bahwa dalam aturan muamalah atau interaksi sosial, seperti kegiatan jual beli, agama Islam tetap memperbolehkan adanya hubungan wajar antara laki-laki dan perempuan.
Namun, terdapat batasan yang harus dipatuhi, yaitu tidak menimbulkan gejolak syahwat serta tidak memperlihatkan bagian tubuh yang termasuk aurat.
“Jangan sampai aktivitas yang dilakukan di satu tempat justru menjadi sarana terjadinya hal-hal yang tidak baik. Apalagi jika disertai dengan pembukaan aurat atau kondisi yang memicu syahwat, hal itu jelas dilarang,” tambahnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak pengelola Master Gym melalui pesan daring ke nomor WhatsApp admin yang tertera.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang disampaikan terkait keberatan dan sorotan yang muncul dari masyarakat maupun pihak berwenang. (*)














