Sumenep | SIGAP88 – Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisial R (37), yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkotika jenis sabu.

R ditangkap di rumahnya di Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Senin, 10 Februari 2025, pagi.

“Penangkapan R dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Baca Juga  Jelang Iduladha, PLN ULP Pamekasan Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Cegah Gangguan Listrik

Dalam penangkapan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti “Barang bukti yang disita dari terlapor R yakni, sabu dengan berat kotor 1,31 gram, dengan rincian, 4 poket/kantong plastik klip di antaranya, 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram, lalu 3 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,33 gram, 0,23 gram, dan 0,19 gram,” kata Widiarti

Baca Juga  Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 0826-03 Proppo Ikut Serta Panen Jagung di Desa Srambah

Dijelaskan Widiarti, saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku(*)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE