Jombang | Sigap88 – Personel patroli presisi gabungan Polres Jombang melakukan patroli siaga oncall dalam rangka Harkamtibmas.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 18 remaja pesta miras di tiga lokasi angkringan kopi di Kota Santri.

Patroli siaga on call digelar pada Sabtu (20/07) malam. Petugas gabungan Polres Jombang menyisir sejumlah angkringan yang disinyalir terdapat peredaran miras berdasarkan laporan masyarakat.

Pertama petugas mendatangi angkringan di Jalan Gus Dur, Desa Candimulyo, kemudian ke angkringan Jalan Anggrek, Desa Candimulyo, dan terakhir ke angkringan Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Kepanjen, Jombang. Dari ketiga lokasi ini, polisi berhasil menjaring 18 pemuda yang tengah asyik pesta miras di angkringan kopi.

Baca Juga  Luncurkan Perbup Skrining Aktif, Pemkab Jombang Canangkan Gerakan "Jombang SAE" Wujudkan Daerah Bebas TBC 2030

“Kami berhasil mengamankan 18 orang yang kedapatan minum miras di angkringan,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, Minggu (21/07).

Selain menjaring 18 pemuda mabuk, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 botol arak putih kemasan 1,5 liter sisa diminum dan 6 botol arak bali kemasan 600 mililiter sisa diminum. Seluruh barang bukti dan 18 pemuda pesta miras itu kemudian diamankan ke Mapolres Jombang.

Baca Juga  Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu di Desa Made Jombang

Iptu Kasnasin mengatakan, 18 pemuda yang diamankan dijerat dengan pasal 7 ayat 4 Perda Kabuparen Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. “Kami amankan barang bukti dan seluruh pelaku kita beri tindakan tipiring,” ucapnya.

Ditegaskan Iptu Kasnasin, Polres Jombang terus berkomitmen memberantas miras di Kota Santri. Patroli dan razia miras akan terus digencarakan agar Jombang terbebas dari peredaran miras.

Baca Juga  TNI AD Peduli Lingkungan, Dandim 0826 Pamekasan Pimpin Tanam Mangrove

“Kami imbau agar masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta warga agar melaporkan ke polisi ketika mengetahui adanya peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022,” pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE