SIDOARJO | SIGAP88 – Seorang wanita yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di Kabupaten Sidoarjo diketahui berinisial MR, (29), warga Desa Sumokali, Kecamatan Candi berhasil diamankan polisi. Dia ditangkap karena menipu delapan orang dengan menjanjikan pembelian kendaraan bermotor di Desa Jemundo, Kecamatan Taman.

Kejadian berawal saat korban diiming-imingi motor di bawah harga normal. Namun, meski sudah sepakat dengan harga, motor yang dijanjikan tak kunjung datang.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, “Tersangka sales harian lepas beberapa toko sepeda motor di Sidoarjo. Dia dapat upah Rp 50.000 sampai Rp 150.000 untuk setiap unit yang terjual,” kata Kusumo, di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (3/10/2023). Kasus itu, kata Kusumo, berawal ketika seorang korban berinisial AK, melapor ke Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (13/5/2023). Dia mengaku ditipu saat transaksi tukar tambah sepeda motor

Baca Juga  Lapas Kelas III Arjasa Tingkatkan Layanan Sepenuh Hati

Dijelaskan Kusumo selain AK ada beberapa korban yang lain yakni ES,M, AES, SB, ARM, MRA, dan yang terakhir DSS. “Awalnya korban AK ingin membeli sepeda motor baru, Honda PCX. Selanjutnya korban menghubungi pelaku yang sudah dikenal sebelumnya,” ujarnya.

Akhirnya, mereka berkomunikasi dan berujung kesepakatan harga terkait pembelian Honda PCX sebesar Rp 33 juta melalui tukar tambah. “Dimana kendaraan lama korban Yamaha N-Max dihargai Rp 25 juta. Selanjutnya korban menambah uang sebesar Rp 8 juta,” ungkapnya.

Baca Juga  Hari Otoda 2026, Pemkot Surabaya Prioritas Efisiensi Anggaran dan Inovasi Digital

Kemudian, korban dan pelaku memutuskan untuk bertemu. Tujuannya korban menyerahkan Yamaha N-Max miliknya dan mentransfer uang sebesar Rp 8 juta ke rekening pelaku pada (9/11/22) di Desa Jemundo Kecamatan Taman

“Pelaku memberikan tanda terima yang di dalamnya ada logo salah satu perusahaan, dengan nominal sebesar Rp 33 juta dibayar lunas,” Imbuh Kusumo

Setelah semuanya beres, korban dijanjikan pelaku akan menerima Honda PCX warna merah pada 9 Desember 2022. Namun, sampai dengan sekarang kendaraan tersebut tak kunjung datang.Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Senin (18/9) di Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual Yamaha N-Max milik korban kepada orang lain dengan harga Rp 25 juta. Selanjutnya, uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya dan melunasi utang. Dari pengakuan tersangka, ia terjerat utang sebanyak Rp 80 juta.

Baca Juga  Polres Mojokerto Grebek Kakak Beradik Edarkan Okerbaya, Sita Ribuan Pil Dobel L

Atas tindakanya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP tentang penipuan. Dia pun terancam mendapatkan hukuman selama empat tahun penjara.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE