
SUMENEP | SIGAP88 — Penemuan satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di sebuah gudang hotel di Kabupaten Sumenep membuka satu perkara narkotika yang kini ditangani Satresnarkoba Polresta Sumenep.
Seorang pria berinisial D (52), warga Kecamatan Manding, diamankan polisi setelah barang diduga narkotika dengan berat netto 0,10 gram ditemukan di atas kursi di samping tempatnya berada.
Penindakan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, di gudang Hotel Wijaya 1, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada soal ditemukannya satu plastik klip.
Polisi masih harus mengurai rangkaian fakta yang melatarbelakangi keberadaan barang tersebut, termasuk memastikan kedudukan hukum D serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Berawal dari Penyelidikan
Kasus tersebut disebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep.
Dari hasil penyelidikan itu, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap D.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,10 gram. Barang tersebut ditemukan di atas kursi yang berada di samping kanan D.
Polisi kemudian menunjukkan barang tersebut kepada D.
Menurut keterangan kepolisian, D mengakui bahwa plastik klip berisi barang diduga sabu itu merupakan miliknya.
“Setelah barang bukti ditunjukkan kepada yang bersangkutan, terlapor mengakui bahwa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful.
D bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Bukan Sekadar Soal Berat Barang Bukti
Dalam penanganan perkara narkotika, keberadaan barang bukti menjadi salah satu bagian penting. Tetapi proses hukum tidak berhenti pada berapa berat barang yang ditemukan.
Penyidik tetap perlu membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh selama penyidikan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap D, saksi-saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan laboratorium menjadi bagian penting untuk menentukan bagaimana perkara tersebut akan diproses selanjutnya.
Polisi juga masih melakukan penyitaan dan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam tahapan penyidikan dan belum sampai pada kesimpulan akhir mengenai kesalahan D.
Polisi: Perang Melawan Narkoba Tidak Berhenti
Kasat Resnarkoba menegaskan, Polresta Sumenep akan melanjutkan upaya pemberantasan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Penindakan, kata dia, berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan keterlibatan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kepolisian juga meminta masyarakat tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.
Informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat menjadi informasi awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan.
















