
SURABAYA | SIGAP88 – Pemberantasan judi online tak boleh berhenti di meja persidangan dengan menjadikan pemain sebagai satu-satunya sasaran. Di balik layar perjudian digital, ada sistem, platform, transaksi, dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan.
Pada saat yang sama, negara juga dituntut hadir ketika perjudian digital telah berubah menjadi kecanduan dan menyeret kehidupan pemain serta keluarganya.
Pakar hukum pidana khusus sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Muhammad Taufik, S.H., M.H., menilai pemain yang sudah berada dalam kondisi kecanduan perlu dilihat dalam perspektif yang lebih utuh.
Menurut dia, penegakan hukum tetap penting. Namun, pendekatan pidana semata tidak cukup untuk memutus mata rantai persoalan judi online.
“Pemain judi online yang sudah mengalami kecanduan harus kita lihat juga sebagai korban. Negara tidak boleh hanya menghukum atau menyalahkan pemain, tetapi harus melakukan langkah-langkah perlindungan, pencegahan, dan pemulihan,” kata Muhammad Taufik.
Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, memperkuat rehabilitasi sosial, pendampingan, edukasi, serta pemulihan terhadap masyarakat yang telah terjerat kecanduan judi online.
Persoalan itu menjadi semakin relevan ketika perkara judi digital masih terus muncul di pengadilan.
Salah satunya perkara Yudi Surya, warga Surabaya yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah dinyatakan terbukti ikut bermain judi slot Mahjong Ways 3 melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak, Ida Bagus Made Adi Saputra, sebelumnya menerangkan bahwa permainan yang dimainkan terdakwa merupakan judi slot.
“Betul, salah satunya permainan di aplikasi HGI tersebut. Pada intinya jenisnya permainan judi slot,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Yudi disebut melakukan top up koin atau emas secara bertahap untuk memainkan sejumlah permainan slot. Koin yang diperoleh ketika menang kemudian dijual kembali kepada rekan-rekannya dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu.
Fakta persidangan juga mengungkap Yudi telah memainkan judi slot online sejak 2021. Ia mengaku aktivitas tersebut dilakukan untuk memperoleh tambahan penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya.
Perkara itu bermula pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Yudi ditemukan sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum kemudian menyatakan Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi.
“Menyatakan Terdakwa Yudi Surya bin Irwan Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi,” ujar Meilia saat membacakan putusan.
Yudi dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya dari hukuman tersebut. Ia juga dibebani biaya perkara Rp5.000.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian. Namun, sejumlah keadaan meringankan turut dipertimbangkan, di antaranya pengakuan dan penyesalan terdakwa, janji untuk tidak mengulangi perbuatan, serta posisinya sebagai tulang punggung keluarga.
Jangan Berhenti di Pemain
Bagi Muhammad Taufik, perkara seperti itu seharusnya menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan judi online secara lebih besar.
Menurut dia, aparat penegak hukum tidak cukup berhenti setelah menemukan orang yang sedang memainkan judi. Penelusuran perlu diarahkan kepada struktur yang memungkinkan perjudian tersebut berlangsung.
“Kalau memang ditemukan unsur tindak pidana, jangan hanya pemain yang ditindak. Telusuri siapa yang membuat sistemnya, siapa yang mengendalikan, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan bagaimana mekanisme perputaran uangnya. Di situlah penegakan hukum harus bekerja,” katanya.
Perkembangan teknologi, lanjut dia, juga membuat batas antara permainan digital biasa dan perjudian semakin sulit dikenali.
Model permainan dengan mekanisme top up, koin, item, hingga mata uang virtual perlu mendapat perhatian apabila di dalamnya terdapat pola yang mengarah pada perjudian atau justru digunakan untuk menyamarkan praktik tersebut.
“Jangan sampai perjudian online bertransformasi menggunakan kemasan game, top up koin, atau mata uang virtual sehingga secara kasat mata terlihat seperti permainan biasa, tetapi di dalamnya terdapat mekanisme yang mengandung unsur perjudian. Ini harus ditelusuri secara serius,” ujarnya.
Karena itu, Bareskrim Polri dan aparat penegak hukum lainnya dinilai perlu bergerak lebih jauh ketika menemukan indikasi perjudian digital.
Bukan hanya pemain yang perlu diperiksa, tetapi juga hubungan antara penyelenggara platform, sistem pembayaran, mekanisme top up, hingga pihak yang menikmati aliran keuntungan.
Dari Hulu hingga Hilir
Menurut Muhammad Taufik, perkembangan teknologi telah mengubah wajah perjudian. Jika dahulu aktivitas tersebut relatif mudah dikenali, kini praktik serupa dapat dikemas dalam berbagai bentuk digital.
Kondisi itu menuntut aparat memiliki kemampuan untuk membedakan permainan digital yang sah dengan permainan yang sengaja menggunakan kemasan teknologi untuk menyembunyikan unsur perjudian.
Pemberantasan judi online, kata dia, pada akhirnya harus dilakukan dari hulu hingga hilir.
Di sisi hulu, negara perlu memperkuat pencegahan dan edukasi agar masyarakat tidak mudah masuk ke dalam perangkap perjudian digital.
Di sisi hilir, penegakan hukum harus membongkar sistem, jaringan, transaksi, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari bisnis tersebut.
Sementara bagi mereka yang sudah terlanjur mengalami kecanduan, pendekatan pemulihan tidak boleh diabaikan.
Sebab, ketika judi online telah menggerus pendapatan, merusak hubungan keluarga, menimbulkan utang, bahkan mengubah perilaku seseorang, persoalannya tidak lagi semata-mata tentang pelanggaran hukum.
Di titik itulah negara dituntut tidak hanya hadir sebagai penghukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pemulih.














