SUMENEP | SIGAP88 — Respons cepat jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Masalembu membuahkan hasil. Hanya berselang beberapa hari setelah menerima laporan warga, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial M.A. dan M.B.M. berhasil diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Masalembu Ipda Asnan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman sekaligus menindak setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Nor Wajidah yang mendatangi Polsek Masalembu pada 3 Agustus 2026. Korban melaporkan kehilangan uang tunai, telepon seluler, serta sejumlah rokok yang disimpan di dalam rukonya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Masalembu langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan saksi, menelusuri keberadaan barang yang hilang, serta mengumpulkan berbagai petunjuk di lapangan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada keterangan seorang saksi yang mengaku diminta menjual sejumlah rokok kepada salah satu toko di wilayah Masalembu. Rokok tersebut diduga merupakan bagian dari barang hasil pencurian.
Berbekal informasi itu, penyidik berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial M.A. Polisi kemudian bergerak menuju rumah mertuanya di Desa Masalima dan mengamankan yang bersangkutan.
Saat menjalani pemeriksaan, M.A. mengakui perbuatannya. Dari pengakuan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan rekannya berinisial M.B.M., yang selanjutnya berhasil diamankan dalam pengembangan kasus.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial M.A. yang kemudian diamankan di rumah mertuanya di Desa Masalima. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan rekannya berinisial M.B.M., sehingga keduanya berhasil kami amankan,” kata Kapolsek Masalembu Ipda Asnan, Rabu (5/8/2026).
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus rokok Surya 16, dua bungkus rokok Mild 16, satu bungkus rokok Marlboro, satu slop berisi sembilan bungkus rokok Opet, sembilan bungkus rokok Aphace 16, satu unit telepon seluler Oppo A18 yang telah direset, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang curian.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Masalembu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Masalembu. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda Asnan.
Kapolsek Masalembu juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, informasi dari warga kerap menjadi kunci keberhasilan aparat dalam mengungkap berbagai tindak pidana.
“Kami berharap kerja sama masyarakat terus terjalin dengan baik. Informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif,” pungkasnya.
Polresta Sumenep menegaskan akan terus mengoptimalkan langkah preventif dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta berkeadilan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.

















