NGANJUK | SIGAP88 – Polsek Kertosono berhasil menangani kasus penganiayaan terhadap seorang pria yang terjadi di area Pasar Ayam, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (17/5/2025).

Disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, kejadian bermula saat korban menegur sekelompok warga yang diduga tengah melakukan sabung ayam di siang hari.

Tindakan tersebut justru membuat pelaku berinisial HY (47), warga Jl. Anjasmoro, Desa Kudu, Kertosono, tersulut emosi dan langsung memukul serta mendorong korban hingga terjatuh.

Baca Juga  Lapas Pamekasan Tegaskan Komitmen Bersih Halinar Lewat Apel dan Ikrar Pemasyarakatan

“Korban berinisial HW (45), warga Desa Lambangkuning, Kertosono, mengalami luka lecet pada lengan dan telapak tangan. Tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Polsek Kertosono,” ujar Henri, Senin (19/5/2025).

Penganiayaan ini merupakan bentuk kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto menjelaskan, proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. “Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum,” jelas Joni.

Baca Juga  Kolaborasi TNI-Polri Intensifkan Penindakan Judi Sabung Ayam di Jombang

Di lokasi kejadian, korban diketahui sedang berjualan ayam saat menyaksikan adanya sabung ayam. Korban lalu menegur dengan nada keberatan, namun justru diserang oleh pelaku yang merasa tersinggung. Korban kemudian melapor ke Polsek Kertosono.

Salah satu saksi, SN (52), warga Kelurahan Banaran, menguatkan kronologi tersebut. Ia melihat langsung pelaku memukul korban sebelum korban jatuh ke tanah.

Baca Juga  Curi Motor di Pademawu, Warga Kota Malang Dibekuk Satreskrim Polres Pamekasan

Polres Nganjuk menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apapun. Upaya penegakan hukum dilakukan untuk menjaga rasa aman masyarakat dan mencegah konflik sosial. (*)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE