Sidoarjo | SIGAP88 – Anggota Polresta Sidoarjo mengamankan tiga warga Jabon, ketiganya masing-masing berinisial ASR, AZM dan PA lantaran terlibat kasus pengeroyokan terhadap pria berinisial S(37) asal Candi.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 30 Juni 2023 sore di Desa Jemirahan, Jabon, Sidoarjo.

“Pengeroyokan terhadap S, itu terjadi akibat rasa cemburu, pria berinisial ASR karena mengetahui istrinya N pulang ke rumah di bonceng oleh S” katanya, Rabu(12/7)

Ditambahkan Kusumo Wahyu, keduanya keluar rumah menggunakan sepeda motor untuk tujuan mencari sepeda motor gadai di wilayah Candi.

Baca Juga  Curi Motor di Pademawu, Warga Kota Malang Dibekuk Satreskrim Polres Pamekasan

“Sesampainya di rumah saudari N yang dibonceng S, ditanyai ASR kenapa lama sekali keluarnya. Hingga timbul rasa cemburu saudara ASR dan marah terhadap korban S,” imbuhnya

Kemudian ASR masuk ke dalam rumah berpapasan dengan saudara iparnya, yakni PA yang memegang sabit dan pisau bendo.

“ASR langsung mengambil sabit tersebut dan dibacokkan mengenai kepala korban S sebanyak satu kali hingga berdarah dan pegangan sabit terlepas” terang Kapolresta Sidoarjo

Masih kata pria dengan tiga melati dipundak ini menambahkan, “Saat itu korban berusaha melarikan diri, kemudian ASR yang masih emosi mengambil pisau bendo yang dipegang oleh PA dan kembali mengejar korban” ungkapnya

Baca Juga  Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 59 Tahun Dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota

Tersangka ASR kemudian memukul kepala korban bagian atasnya dengan menggunakan punggung pisau bendo tersebut, hingga dilerai oleh orang tua N

Saat itu, kata Kusumo Wahyu, PA yang berada di lokasi emosi dan ikut memukul korban korban, lalu mengambil kursi kayu kemudian dipukulkan mengenai punggung korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh.

“Selanjutnya datanglah saudara ipar ASR yang lain yakni AZM turut melemparkan batu paving mengenai kepala korban, hingga akhirnya datang tetangga sekitar melerai dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong” paparnya

Baca Juga  Polres Mojokerto Grebek Kakak Beradik Edarkan Okerbaya, Sita Ribuan Pil Dobel L

Akibat insiden pengeroyokan yang dilakukan ASR, PA dan AZM korban S mengalami luka terbuka pada kepala bagian kanan, kiri, dan beberapa bagian tubuh yang lain.

“Terkait kejadian pengeroyokan ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman penjara sembilan tahun,”pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE