PASURUAN | SIGAP88 – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 51,83 gram.

Seorang pria berinisial MJ (56), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, ditangkap saat berada di samping rumahnya pada Sabtu (21/6/2025) dini hari.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Yoyok Hardianto, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut, selain itu pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka PAR.

Baca Juga  Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap

“Tersangka MJ diketahui berperan sebagai pengedar dan mengaku mendapat keuntungan antara Rp200.000 hingga Rp350.000 per gram sabu, serta bisa menggunakan narkotika itu secara gratis” kata Yoyok Herdianto, Senin(30/6)

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 33,25 gram dan 18,58 gram, satu buku catatan transaksi, uang tunai Rp1.257.000, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Baca Juga  Polda Jatim Musnahkan 22 Kilogram Kokain Hasil Temuan di Sumenep

Tersangka kini ditahan di Polres Pasuruan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE