SURABAYA | SIGAP88 – Ditreskrimum Polda Jatim meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di sejumlah minimarket di empat kabupaten.

“Pelaku bersama komplotan ini telah menelusuri serangkaian laporan pencurian di minimarket wilayah Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban. Ada empat laporan polisi yang berhasil diungkap, semuanya melibatkan kelompok yang sama,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast Kamis(6/11)

Kombes Pol Jules menambahkan, dalam aksinya, para pelaku tidak hanya mencuri uang dan barang berharga, tetapi juga menggunakan senjata tajam dan senjata api modifikasi untuk menakuti para karyawan toko.

Empat tempat kejadian perkara (TKP) tersebut terjadi pada Kamis, 4 September 2025 di minimarket Jalan Raya Solo–Maospati, Kabupaten Magetan, dan di Desa Paron, Kabupaten Nganjuk, pada hari yang sama.

Aksi serupa juga terjadi di Jalan Raya Babat, Kabupaten Lamongan pada Minggu, 7 September 2025, serta di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tuban, Senin, 8 September 2025.

Baca Juga  Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, Polres Pasuruan Tetapkan 5 Orang Tersangka

Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial SD alias Ameng (43), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dua lainnya, berinisial I dan D, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jules menjelaskan tiga pelaku bersenjata masuk ke dalam toko dan menodongkan pistol serta parang ke arah karyawan yang sedang berjaga.

”Dengan ancaman keras, pelaku memaksa karyawan membuka brankas dan menggasak uang tunai sebesar Rp37 juta, serta mengambil berbagai merek rokok dari etalase” ungkapnya

“Beberapa jam kemudian, masih di hari yang sama, kelompok ini kembali beraksi di Indomaret Jalan Raya Solo, Maospati, Magetan. Modusnya serupa pelaku menembakkan pistol modifikasi ke lantai untuk menakuti karyawan, lalu memaksa membuka brankas. Mereka berhasil membawa kabur uang Rp12,5 juta, rokok, hingga barang kecil seperti coklat dan sampo. Total kerugian mencapai Rp12,8 juta,” kata Jules

Baca Juga  Hardiknas 2026, Gubernur Khofifah Komitmen Pertahankan Posisi Jatim Barometer Pendidikan Nasional

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, dua bilah golok, dua tas ransel, dua gulung lakban merah, serta sebuah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

“Modus yang dilakukan para pelaku adalah menyasar minimarket yang sedang sepi, biasanya hanya dijaga dua karyawan dan tidak ada pengunjung lain,” ujarnya.

Mereka mengambil uang dari laci kasir dan brankas, serta menggasak rokok berbagai merek mahal.

Kedua pelaku diketahui beroperasi lintas provinsi. Dalam sehari, kelompok ini mampu melancarkan aksi di dua hingga tiga lokasi berbeda.

“Mereka menyewa mobil, kemudian berpindah dari satu TKP ke TKP lain, bahkan sampai ke luar Jawa Timur. Setelah beraksi di Lamongan dan Tuban, mereka juga diketahui beraksi di wilayah Rembang dan Lasem, Jawa Tengah,” ujarnya.

Baca Juga  Curi Motor di Pademawu, Warga Kota Malang Dibekuk Satreskrim Polres Pamekasan

Hasil kejahatan digunakan untuk gaya hidup dan membeli narkoba.

Dalam setiap aksinya, pelaku bisa mendapatkan uang tunai antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE