Pemkab Sumenep Targetkan Perbup Pengelolaan Pasar Rakyat Terbit November

0
258
rancangan Perbup Pengelolaan Pasar Rakyat di DKUPP Sumenep
DKUPP Sumenep membahas rancangan Perbup Pengelolaan Pasar Rakyat melalui forum diskusi bersama sejumlah pemangku kepentingan.

SUMENEP | SIGAP88 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mematangkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Regulasi tersebut ditargetkan dapat diundangkan pada November 2026.

Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep di Aula Graha Niaga, kantor DKUPP, Rabu (28/10/2026). Forum ini menjadi ruang bagi sejumlah pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan, koreksi, serta masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Kepala DKUPP Sumenep, Moh Ramli, mengatakan pelibatan berbagai pihak diperlukan agar aturan pelaksana Perda itu dapat disusun secara matang dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Dalam forum ini kami butuh pandangan, masukan, koreksi yang bermanfaat bagi pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2026,” kata Ramli.

Menurut dia, pembahasan tidak berhenti pada forum diskusi. Seluruh masukan yang dihimpun akan diteruskan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep untuk diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Ramli menjelaskan, tahapan berikutnya mencakup penyempurnaan substansi regulasi hingga proses finalisasi di tingkat provinsi sebelum peraturan tersebut diundangkan.

“Pada bulan November peraturan ini bisa diundangkan,” imbuhnya.

Sementara itu, narasumber dari Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep menekankan pentingnya memastikan Perbup yang disusun tidak justru memunculkan persoalan baru ketika diterapkan.

Dari perspektif akademis, rancangan tersebut dinilai telah memenuhi aspek norma hukum. Meski demikian, ruang untuk menerima saran dan masukan dari berbagai pihak tetap diperlukan agar substansi aturan semakin kuat.

“Kami menegaskan bahwa dari segi akademisi ditinjau dari norma hukumnya sudah masuk, tapi kami tetap menerima saran dan masukan dari semua pihak,” tuturnya.

Ia juga menilai kajian terhadap regulasi pengelolaan pasar rakyat tersebut berorientasi pada kepentingan masyarakat, terutama dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah.

“Kajian mengenai perda tersebut sangat pro masyarakat, membantu perekonomian di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

FGD tersebut turut dihadiri unsur DKUPP, Polres Sumenep, Universitas Wiraraja, Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Kejaksaan Negeri Sumenep, para camat se-Kabupaten Sumenep, PKDI Sumenep, serta para ketua paguyuban pasar dan undangan lainnya.

Keterlibatan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan perwakilan paguyuban pasar diharapkan dapat memperkaya pembahasan sebelum rancangan Perbup memasuki tahap akhir. Dengan demikian, aturan pelaksana tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan pasar rakyat sekaligus mendukung kepentingan pedagang dan masyarakat.