Pasuruan, Sigap88 – Leter c Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. gugatan atas obyek tanah letter c yang diterbitkan itu diduga tidak berdasar atas hak yang sebenarnya.
Hal itu diungkapkan Wahyudi Mustofa, SH., selaku penasehat hukum M. Romli alias Romi, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangil, atas dugaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Warungdowo, dengan nilai kerugian uang negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Tanah – tanah tersebut tidak ada datanya di buku leter c desa sebagai hak yang sah. jadi tidak bisa diterbitkan c, karena tanah tersebut sudah ada peta bidangnya. dan munculnya buku leter c desa, itukan buatan baru yang dibuat pada tahun 1986, oleh seorang kepala desa, yang tidak berdasar dari atas hak yang sebenarnya,” ungkap Yudi saat gelar pers release di Mapolres Pasuruan, Selasa (24/5/22).
Menurut Yudi, produk leter c desa Warungdowo, itu dibuat dengan register baru, yaitu pada tahun 1986, dengan nomer dua ribu sekian, dan tidak berdasar dari buku desa yang awal, “Nah, berdasarkan bukti yang kami kantongi, tanah tersebut adalah tanah bekas peninggalan barat, atau egendom verponding,” tuturnya.
Dengan menunjukan peta bidang, Yudi mengatakan, bahwa tanah yang diduduki kliennya selama bertahun – tahun itu adalah bekas tanah RPO, dengan nomer verponding 1251 sesuai dengan peta bidang yang dimilikinya.
“Yang kita pertanyakan, keabsahan dari pada c tersebut melalui Pengadikan Negeri Bangil,” katanya.
Selain itu, Yudi menjabarkan sebagaimana yang telah diatur di uu agraria tentang pelepasan hak, “barang siapa menguasai tanah negara berturut – turut menempati obyek tanah yang kosong selama 5 tahun tanpa ada gangguan dari pihak lain, bisa mengajukan permohonan hak kepemilikan’ dan itu jelas,”
Dikuatkan lagi, lanjut Yudi, “Dengan peraturan pemerintah (PP) tahun 2021, terkait dengan tanah – tanah terlantar, dipersingkat lagi hanya 2 tahun menempati, sudah bisa mengajukan permohonan hak kepemilikan,” Lanjut dia.
Selain peta bidang dari kanwil jawa timur yang dimilikinya, Yudi juga terlihat menunjukan peta desa tahun 1927 yang merupakan peta dasar desa Warungdowo, yang didapatkan dari kecamatan.
Saat ditanya kemungkinan adanya perubahan pada peta desa yang dipegang saat ini , Yudi menegaskan, “justru kalau ada perubahan, berarti munculnya c desa dengan persil 76, ini tidak mendasar yang sebenarnya. gak bisa dirubah. disini jelas nomer – nomer persil desa Warungdowo, tercantum semua,” tegasnya.
Kejanggalan dalam perkara kasus yang menyeret Bos Bengkel Armada itu semakin terkuak. hal itu terlihat dari persil 25 yang ada di samping c persil 76 yang dikeluarkan desa Warungdowo pada tahun 1986, dinilai tidak berurutan.
“Kami tidak melihat adanya TKD pada lokasi c pada persil 76. tanah kas desa Warungdowo yang sebenarnya adalah percil 72 dan 71. nah, antara lokasi TKD persil 72 dan 71, dengan c persil 76 yang kami gugat, ini sangat berjauhan,” papar Yudi, sembari menunjukan peta desa yang dimilikinya.
Sebulan yang lalu, Tim Penasehat Hukum M. Romli, sudah melakukan gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Bangil, dengan nomer register perkara 20/2002, untuk menguji keabsahan tanah c desa atau TKD Warungdowo.
“Kami melakukan gugatan keberatan adanya c desa 1986, untuk diuji terlebih dahulu keabsahannya, dengan dasar bukti – bukti yang kita miliki. kalau buktinya benar, gak mungkin dikesampingkan begitu saja. mau jadi apa negara kita kalau seperti itu,” pungkasnya.
Sementara, dari informasi yang berhasil dihimpun tim media ini, tim dari kuasa hukum M. Romli telah mendapatkan jawaban dari BPN- ATR Kabupaten Pasuruan, atas surat permohonan informasi bahwasanya status tanah yang masih menjadi polemik itu, mengarah pada bekas tanah peninggalan barat (Verponding) (Tim)














