SUMENEP | Sigap88 – Seorang Warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur berinisial AM, diringkus Satreskrim Polres Sumenep lantaran melakukan pencurian dan kekerasan (curas)

Pria 51 tahun itu ditangkap, atas laporan R warga kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dengan bukti lapor Nomor : LP/104/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Kasi Humas AKP Widiarti menyampaikan, peristiwa terjadi pada hari Kamis (20/02/2025) kemarin, R kehilangan dompet yang berisi uang sebesar Rp 3 juta di dalam toko di jalan raya Batang Batang tepatnya di desa Andulang Kecamatan Gapura.

Baca Juga  Desa Pagerungan Kecil Terima CSR Danantara

Perbuatan AM diketahui oleh R sebagai pemilik dompet, lalu R menarik baju pelaku AM, saat itu pelaku AM melawan dengan melakukan pemukulan terhadap R.

“Pelaku AM langsung melarikan diri dan membuang dompet milik pelapor R,” ungkap Widiarti

Namun, setelah di cek dompet yang dibuang oleh pelaku AM, dompet tersebut sudah tidak ada isinya.

“Saat AM melarikan diri Hp miliknya terjatuh dan R langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep,” ujarnya.

Baca Juga  Electric Vehicle Jadi Primadona, PLN UP3 Madura Dorong Budaya Ramah Lingkungan lewat Program PLN Clean Energy Day

Selanjutnya tim Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan dan identitas pelaku yang berinisial AM

“Satreskrim berhasil menangkap pelaku AM dan dari hasil interogasi oleh anggota Satreakrim Polres Sumenep AM mengakui perbuatannya,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan, satu buah dompet warna hitam, uang sejumlah Rp. 3.000.000,- Kemeja warna putih bergaris, celana training warna hitam list hijau, helm honda warna hitam, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau.

Baca Juga  Dinkes P2KB Sumenep Upayakan Percepat Pemenuhan Kebutuhan Alkes Fisioterapi di Puskesmas Pagerungan Besar

“Kini AM bersama dengan barang buktinya di amankan di Mapolres Sumenep dan akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE