Surabaya | SIGAP88 – Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ganjar Siswo Pramono ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ganjar diduga menerima gratifikasi Rp 3,6 miliar.

Ganjar merupakan mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Surabaya. Ia menjabat sejak 2016 hingga 2022.

“Pelaku ini menerima gratifikasi dari rekanan proyek selama jadi PPK,” ujar Asisten Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, Selasa (3/6/2025)

Baca Juga  Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, Polres Pasuruan Tetapkan 5 Orang Tersangka

Gratifikasi itu berasal dari kontraktor yang mendapatkan proyek di bawah pengawasan Ganjar.

Ganjar telah pensiun sebagai ASN sejak tahun 2024. Ia kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, cabang Kejati Jatim.

Saiful menyebut kasus terbongkar setelah pemeriksaan terhadap 32 orang saksi. “Semua keterangan mengarah ke pelaku,” katanya.

Selama tujuh tahun, gratifikasi disamarkan dalam bentuk deposito dan berbagai investasi. “Kami juga jerat dengan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Saiful.

Baca Juga  Polda Jatim Musnahkan 22 Kilogram Kokain Hasil Temuan di Sumenep

Uang gratifikasi masuk ke rekening pribadi tersangka. Ganjar tidak pernah melaporkan penerimaan itu ke KPK.

“Pelaku mengalihkan dana agar jejak transaksinya sulit dilacak,” terang Saiful.

Investasi digunakan untuk menyamarkan. Gratifikasi sebesar Rp 3,6 miliar diterima dalam kurun 2016 hingga 2022. “Tidak ada kerugian negara,” kata Saiful.

Ganjar dijerat pasal gratifikasi dan pasal TPPU. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

Baca Juga  Kedapatan Miliki 118 Gram Sabu, Pria Asal Pandaan Diamankan Polres Pasuruan

“Penahanan dilakukan setelah kesehatan tersangka dinyatakan baik oleh tim medis,” kata Saiful.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE