NGANJUK | SIGAP88 – Polres Nganjuk melalui Polsek Prambon mengungkap kasus pencurian dua unit laptop dan dua unit jam tangan yang terjadi di dalam kamar sebuah rumah di Dusun Watudandang, Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Terduga pelaku berinisial KH (48), warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, diamankan setelah dipergoki saksi saat berada di dalam rumah korban, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, terduga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berkat laporan cepat masyarakat serta respons petugas di lapangan, Senin (9/3/2026).

Baca Juga  Jaksa Agung Rotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ini Daftarnya

“Benar, jajaran Polsek Prambon telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang dipergoki saat berada di dalam rumah korban. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Prambon Kompol Santoso menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika saksi Mundari selesai dari kamar mandi di samping rumah dan melihat sepasang sepatu berada di dekat pintu samping.

Saat masuk ke dalam rumah, saksi mendapati seorang laki-laki berdiri di depan pintu kamar sambil membawa tas ransel hitam.

Baca Juga  Pasca Penemuan Kokain, Polda Jatim Awasi Pesisir Sumenep

“Saksi sempat menegur orang tersebut, namun pelaku langsung keluar rumah melalui pintu samping. Karena curiga, saksi kemudian meminta bantuan warga lain dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prambon,” jelasnya.

Petugas yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi bersama warga dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang masih berada di sekitar halaman rumah.

Dari dalam tas ransel milik pelaku, polisi menemukan sejumlah barang milik korban yang diduga hasil pencurian.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu tas ransel hitam, satu laptop merek Libera warna hitam, satu laptop merek Acer warna oranye, satu charger laptop, satu jam tangan digital merek Olike warna pink, satu jam tangan digital merek Xiaomi warna hitam, serta dua kotak kemasan jam tangan.

Baca Juga  Polda Jatim Bongkar 66 Kasus Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 79 Tersangka Ditangkap

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Rizki mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Prambon dan kasusnya ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE