KEDIRI, SIGAP88 – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kediri Kota berhasil membekuk HN (30), karena kedapatan mengedarkan pil ‘Koplo’ alias dobel L, Kamis (10/2/2022).

Tersangaka HN merupakan warga Kecamatan Mojo, 392 butir Pil Dobel L berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti (BB). Pelaku mengedarkan obat keras tersebut di wilayah Desa Keniten, Kecamaan Mojo, Kabupaten Kediri.

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus Komplotan Curat Rumah Kosong Lintas Provinsi Beraksi di 13 TKP

Dijelaskan Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi, S.H., setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap HN.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Henry, Jum’at (11/2/2022).

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun pejara. (pRiez)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE