Sumenep | Sigap88 – Buntut kasus dugaan Korupsi Gedung dinkes dan PTSL masih terus berlanjut, Ketua Dear Jatim Sumenep Mahbub Junaidi dengan sejumlah mahasiswa melakuan Audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menanyakan kembali perkembangan kasus tersebut
Menurut keterangan dari Kasi Intel Novan Bernadi mengatakan, yang pertama terkait Gedung Dinkes pihaknya sudah menyerahkan berkas kepada Polres Sumenep untuk dilakukan tindakan lebih lanjut
“Kami sudah menyerahkan berkas yang kurang antara lain belum memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan sidang”. Kata Novan. Kemarin (28/9/2022)
Dalam kasus tersebut polres Sumenep sudah menetapkan 3 orang tersangka yang dugaanya Kontraktor semua dan sampai saat ini ketiganya masih belum dilakukan penahanan
“Jadi dalam kasus ini sudah di tetapkan 3 tersangka namun belum di lakukan penahanan, kami masih menunggu hasil perkembangan berkas yang masih kurang dari Polres Sumenep untuk selanjutnya dilakukan tahap ke P21 ”. Terangnya
Selain itu, Novan juga menjelaskan terkait perkembangan kasus PTSL di Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep
Kasus PTSL tersebut masih terus berjalan, PN Sumenep sudah memanggil beberapa pihak yang terkait dalam kasus tersebut yang antara lain Kepala Desa Taman Sare dan beberapa Saksi
“Saat kami minta keterangan dari Kepala desa menyampaikan bahwa tidak ada pungutan liar (Pungli), masyarakat hanya menyetorkan Rp. 150.000 saja”
“Jadi biaya tersebut untuk lebihnya itu di pergunakan untuk pembayaran pajak dari setiap sertifikat yang nantinya sudah selesai, sehingga apabila sudah terlunaskan sertifikat tersebut akan di serahkan dan itu sudah ada persetujuan dari setiap masyarakat yang bersangkutan”. Tegasnya
Menanggapi itu ketua umum Dear Jatim menuntut keras terkait semua kasus tersebut agar bisa segera terselesaikan
“Kami berkomitmen menuntut keras agar kasus ini segera di selesaikan, dan dari kedua kasus tersebut saya tekankan terhadap kasus penggelapan dana gedung Dinkes yang sudah bertahun tahun tidak ada titik terang bahkan para tersangka belom bisa dilakukan penahanan, sehingga kepada Polres Sumenep kami juga tekankan agar segera di selesaikan petunjuk yang sudah di perintahkan Kejari Sumenep”. Tutupnya














