Sumenep | Sigap88 – Buntut kasus dugaan Korupsi Gedung dinkes dan PTSL masih terus berlanjut, Ketua Dear Jatim Sumenep Mahbub Junaidi dengan sejumlah mahasiswa melakuan Audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menanyakan kembali perkembangan kasus tersebut

Menurut keterangan dari Kasi Intel Novan Bernadi mengatakan, yang pertama terkait Gedung Dinkes pihaknya sudah menyerahkan berkas kepada Polres Sumenep untuk dilakukan tindakan lebih lanjut

“Kami sudah menyerahkan berkas yang kurang antara lain belum memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan sidang”. Kata Novan. Kemarin (28/9/2022)

Dalam kasus tersebut polres Sumenep sudah menetapkan 3 orang tersangka yang dugaanya Kontraktor semua dan sampai saat ini ketiganya masih belum dilakukan penahanan

Baca Juga  Implementasikan Bangga Kencana, Kepala Puskesmas Arjasa Hadiri Pertemuan Rutin Bulanan

“Jadi dalam kasus ini sudah di tetapkan 3 tersangka namun belum di lakukan penahanan, kami masih menunggu hasil perkembangan berkas yang masih kurang dari Polres Sumenep untuk selanjutnya dilakukan tahap ke P21 ”. Terangnya

Selain itu, Novan juga menjelaskan terkait perkembangan kasus PTSL di Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep

Kasus PTSL tersebut masih terus berjalan, PN Sumenep sudah memanggil beberapa pihak yang terkait dalam kasus tersebut yang antara lain Kepala Desa Taman Sare dan beberapa Saksi

Baca Juga  Geger Pria Tewas Bersimbah Darah di Wonokusumo Jaya Surabaya, Diduga Korban Pembunuhan

“Saat kami minta keterangan dari Kepala desa menyampaikan bahwa tidak ada pungutan liar (Pungli), masyarakat hanya menyetorkan Rp. 150.000 saja”

“Jadi biaya tersebut untuk lebihnya itu di pergunakan untuk pembayaran pajak dari setiap sertifikat yang nantinya sudah selesai, sehingga apabila sudah terlunaskan sertifikat tersebut akan di serahkan dan itu sudah ada persetujuan dari setiap masyarakat yang bersangkutan”. Tegasnya

Menanggapi itu ketua umum Dear Jatim menuntut keras terkait semua kasus tersebut agar bisa segera terselesaikan

“Kami berkomitmen menuntut keras agar kasus ini segera di selesaikan, dan dari kedua kasus tersebut saya tekankan terhadap kasus penggelapan dana gedung Dinkes yang sudah bertahun tahun tidak ada titik terang bahkan para tersangka belom bisa dilakukan penahanan, sehingga kepada Polres Sumenep kami juga tekankan agar segera di selesaikan petunjuk yang sudah di perintahkan Kejari Sumenep”. Tutupnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE