
PAMEKASAN | SIGAP88 — Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan, Senin (7/9/2026).
Di balik pengesahan pertanggungjawaban anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Pamekasan masih mencatat sejumlah pekerjaan rumah. Salah satunya menyangkut realisasi pendapatan daerah yang hanya mencapai 96,83 persen dari target yang ditetapkan.
Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengatakan, setelah Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 ditetapkan menjadi Perda, pelaksanaan APBD tahun tersebut memiliki landasan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut, maka pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah mempunyai kekuatan hukum dan telah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan auditable,” tuturnya.
Menurut Kholilurrahman, hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur tertanggal 18 Agustus 2026 memberikan sejumlah penilaian positif terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Evaluasi tersebut mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, hingga catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI.
Salah satu capaian yang disorot adalah keberhasilan Pemkab Pamekasan memperoleh opini atas laporan keuangan selama 12 kali berturut-turut.
“Hasil evaluasi Gubernur pada tanggal 18 Agustus 2026 meliputi evaluasi terhadap laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih maupun catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI, menunjukkan penilaian yang cukup positif, khususnya terhadap perolehan opini atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pamekasan selama 12 kali berturut-turut sampai dengan tahun itu,” terang Bupati.
Namun, capaian tersebut tidak berarti pelaksanaan APBD 2025 berjalan tanpa catatan.
Kholilurrahman menyebut terdapat dua persoalan utama yang perlu mendapatkan perhatian dalam pengelolaan anggaran daerah ke depan.
Pendapatan Belum Capai Target
Catatan pertama berkaitan dengan realisasi pendapatan daerah.
Sepanjang pelaksanaan APBD 2025, realisasi pendapatan Kabupaten Pamekasan mencapai 96,83 persen. Capaian tersebut belum memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD, terutama pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
“Realisasi pendapatan kita mencapai 96,83 persen, khususnya Pendapatan Asli Daerah dan pendapatan transfer yang belum mencapai bagian yang ditetapkan dalam APBD,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Kholilurrahman, perlu menjadi bahan evaluasi dalam menyusun target pendapatan pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah daerah perlu menghitung potensi pendapatan secara lebih cermat agar target yang ditetapkan dalam APBD dapat dicapai secara optimal.
Sejumlah Program Belum Optimal
Persoalan kedua berkaitan dengan realisasi kegiatan.
Bupati mengakui masih terdapat kegiatan yang belum mencapai realisasi 100 persen. Bahkan, ada kegiatan yang tidak terealisasi hingga berakhirnya tahun anggaran.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat sumber daya yang telah dialokasikan melalui APBD belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Adanya kegiatan-kegiatan yang realisasinya belum optimal atau realisasinya belum mencapai 100 persen dan kegiatan-kegiatan yang tidak terealisasi sampai akhir tahun anggaran, sehingga mengakibatkan adanya potensi sumber daya belum bisa digunakan secara optimal, khususnya apabila dikaitkan dengan pelayanan masyarakat secara langsung,” jelasnya.
Catatan tersebut menjadi penting karena efektivitas APBD tidak hanya diukur dari sisi administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, tetapi juga dari sejauh mana anggaran mampu mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Kholilurrahman memastikan hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut pemerintah daerah, terutama dalam menyusun perencanaan dan menentukan prioritas APBD 2026.
“Catatan-catatan evaluasi tersebut akan segera kita tindak lanjuti, khususnya dalam menyusun perencanaan dan menentukan prioritas APBD tahun 2026. Sehingga realisasi dari APBD tersebut benar-benar sesuai dengan target yang telah kita tetapkan bersama,” harap Kholilurrahman.
31 Anggota Hadir
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Ali Masykur menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut dihadiri 31 anggota DPRD, sedangkan 14 anggota lainnya tidak hadir.
Rinciannya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tidak hadir satu orang, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tiga orang, Fraksi Partai Demokrat tujuh orang, Fraksi Partai Nasdem satu orang, dan Fraksi Gelora Perjuangan dua orang.
Sementara anggota Fraksi Partai Bulan Bintang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, serta Fraksi Karya Amanat Indonesia Raya disebut hadir seluruhnya.
Ali Masykur menegaskan, berdasarkan ketentuan tata tertib DPRD Kabupaten Pamekasan, rapat paripurna tersebut memenuhi ketentuan untuk dinyatakan sah.
“Dengan demikian, maka sesuai Pasal 133 ayat 1 Peraturan DPRD Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pamekasan dapat dikatakan sah,” pungkasnya.














