SUMENEP | SIGAP88 — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di Kabupaten Sumenep mulai memasuki tahap persiapan regulasi. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat telah menyerahkan draf tahapan pelaksanaan kepada DPRD Sumenep dan kini menunggu jadwal pembahasan.
Di tengah persiapan tersebut, DPMD juga mengusulkan penerapan pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) untuk desa-desa di wilayah daratan. Sementara itu, desa-desa di kawasan kepulauan direncanakan tetap menggunakan sistem pemungutan suara manual.
Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan draf tahapan Pilkades telah dikirim melalui Sekretariat DPRD (Sekwan). Dokumen tersebut selanjutnya menunggu penjadwalan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
“Draf tahapan sudah kami kirimkan melalui Sekwan DPRD Sumenep. Selanjutnya, kami menunggu jadwal Bamus untuk proses pembahasan berikutnya,” ujar Dzulkarnain, Senin (26/10/2026).
Menurut dia, proses tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkades agar memiliki dasar kebijakan dan landasan hukum yang jelas.
Setelah melalui proses pembahasan dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan, tahapan tersebut direncanakan menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades Serentak 2027.
E-Voting Diusulkan untuk Desa di Daratan
Selain mematangkan tahapan regulasi, DPMD Sumenep mulai mendorong penggunaan teknologi dalam proses pemungutan suara. E-voting diusulkan untuk diterapkan di wilayah daratan, sedangkan wilayah kepulauan direncanakan tetap menggunakan mekanisme pencoblosan manual.
Dzulkarnain meminta dukungan masyarakat agar rencana tersebut dapat dipersiapkan dengan baik.
“Mohon doa dan dukungannya, untuk rencana Pilkades secara e-voting ini tetap kita usulkan khusus wilayah daratan, karena bagaimanapun juga itu memang amanah undang-undang, maka kita akan memulai mencobanya di Sumenep,” ungkapnya.
Rencana tersebut masih berupa usulan yang perlu melalui proses pembahasan dan penetapan regulasi. Karena itu, penerapan e-voting belum dapat dipastikan sebelum seluruh ketentuan dan mekanisme teknisnya ditetapkan.
Adapun desa-desa di wilayah kepulauan direncanakan tetap menggunakan sistem pemungutan suara manual sebagaimana pelaksanaan sebelumnya.
Perbedaan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa persiapan Pilkades Serentak 2027 di Sumenep akan mempertimbangkan karakteristik wilayah pelaksanaan. Namun, kepastian pembagian sistem pemungutan suara serta teknis pelaksanaannya masih menunggu keputusan resmi.
“Tahapan resmi dan kepastian penerapan e-voting, serta mekanisme teknis pemungutan suara masih perlu menunggu proses pembahasan dan penetapan regulasi,” ujarnya.
DPMD Sumenep berharap seluruh rangkaian persiapan dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga Pilkades Serentak 2027 terlaksana secara tertib, aman, dan lancar.
















