SURABAYA | SIGAP88 — Kesaksian mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, membuka sejumlah fakta mengenai mekanisme pembagian alokasi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di lingkungan legislatif Jawa Timur. Dalam sidang dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (22/10/2026), nama Anwar Sadad muncul dalam dokumen pembagian alokasi yang diperlihatkan jaksa.
Anwar Sadad merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 yang kini menjadi anggota DPR RI. Dalam persidangan perkara empat terdakwa yang didakwa sebagai pemberi suap, Andik mengakui mengenali tanda tangan Sadad pada dokumen pembagian alokasi dana hibah Pokir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menyoroti besaran alokasi yang tercantum untuk Sadad, yang terlihat lebih tinggi dibandingkan sejumlah anggota DPRD lainnya.
“Berarti Pak Anwar Sadad mendapat jatah lebih banyak daripada anggota DPRD yang lain?” tanya jaksa.
“Kalau saya baca data ini, iya,” jawab Andik.
Dokumen yang diperlihatkan di persidangan itu mencantumkan pembagian alokasi bagi unsur anggota, fraksi, dan pimpinan DPRD. Dalam keterangannya, Andik menjelaskan bahwa besaran alokasi untuk wakil ketua DPRD lebih tinggi daripada anggota, sedangkan ketua DPRD menempati posisi dengan nilai alokasi tertinggi.
Ia juga membenarkan bahwa pimpinan DPRD yang sekaligus berstatus sebagai anggota tercatat memperoleh alokasi dari dua pos. Namun, Andik mengaku tidak mengetahui secara terperinci asal-usul dokumen tersebut, pihak yang menyusun pembagian, maupun nilai yang benar-benar diterima masing-masing anggota.
Menurut Andik, pembahasan pembagian alokasi dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama ketua fraksi berdasarkan kesepakatan yang tidak dituangkan secara tertulis. Catatan mengenai pembagian tersebut baru diingatnya pada awal 2023 dan disebut menjadi lampiran rapat Badan Anggaran.
Sekwan Mengaku Tak Berani Menolak Usulan Lintas Dapil
Persidangan juga menyingkap persoalan pengawasan terhadap usulan Pokir, terutama ketika aspirasi yang diajukan melampaui daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD yang bersangkutan.
Saat ditanya mengenai mekanisme penyaluran aspirasi, Andik menyatakan bahwa sepengetahuannya usulan semestinya disalurkan melalui dapil masing-masing anggota.
Namun, ketika jaksa mendalami sikap sekretariat jika menerima usulan lintas dapil, Andik mengakui tidak berani menolaknya.
“Tidak punya kewenangan menolak, tidak berani,” ujarnya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah usulan tersebut akhirnya dibiarkan berjalan. Dalam keterangan pemeriksaan yang tersedia, tidak tercatat jawaban Andik atas pertanyaan lanjutan itu.
Andik turut menerangkan bahwa setiap anggota DPRD memiliki akun Pokir masing-masing. Adapun pengelolaan akun yang berkaitan dengan Sadad, menurut keterangannya, dilakukan oleh staf yang terkait dengan anggota tersebut, termasuk Bagus Wahyudiono dan Muhammad Hadapi.
“Administrasinya dari kami membawahi, tapi orangnya dari masing-masing anggota. Kami hanya mendokumentasikan saja,” kata Andik.
Ketika majelis hakim menanyakan sumber informasi mengenai dugaan pemberian sesuatu kepada Sadad, Andik menyatakan informasi tersebut diketahuinya melalui pemberitaan media.
“Dari berita-berita,” jawabnya.
Sistem Penganggaran Disebut Berubah Sejak 2025
Persidangan turut menghadirkan Muhammad Ali Kuncoro, Sekwan DPRD Jawa Timur saat ini. Kesaksiannya menyinggung perubahan mekanisme perencanaan dan penganggaran Pokir setelah periode yang menjadi pokok perkara.
Ali Kuncoro menyatakan proses penganggaran sekarang telah berubah dan memperoleh pendampingan dari KPK serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut tidak ada lagi pola penentuan alokasi anggaran secara khusus untuk masing-masing anggota DPRD sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Setelah 2025, sudah berbeda. Kami sudah didampingi KPK dan BPK. Tidak ada plotting penganggaran masing-masing anggota,” jawab Ali Kuncoro.
Ia meyakini perubahan sistem tersebut dapat mencegah praktik serupa terulang. Menurut dia, perencanaan anggaran semestinya mengikuti dokumen resmi perencanaan pembangunan daerah, bukan melalui usulan yang muncul secara mendadak.
Di tengah pemeriksaan saksi, majelis hakim turut mempertanyakan belum diperiksanya Anwar Sadad sebagai saksi dalam perkara empat terdakwa tersebut. JPU KPK menyatakan Sadad belum menjalani pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi untuk perkara ini.
Empat Terdakwa Didakwa Memberikan Suap Rp22,27 Miliar
Dalam perkara ini, empat terdakwa yang didakwa sebagai pemberi suap adalah Moch. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan.
Jaksa mendakwa keempatnya memberikan uang dengan total Rp22,27 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokir. Dugaan pemberian itu disebut menggunakan skema ijon fee, yakni pembayaran di muka untuk mendapatkan jatah alokasi hibah, dengan besaran sekitar 20 persen dari nilai alokasi yang diajukan.
Dalam dakwaan, Moch. Mahrus Ali disebut memberikan Rp12,2 miliar, M. Fathullah Rp4,3 miliar, Achmad Yahya Rp2,97 miliar, dan RA Wahid Ruslan Rp2,8 miliar.
Rincian tersebut merupakan materi dakwaan yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Saat jeda sidang, JPU KPK Febri Harianto menjelaskan pemeriksaan saksi pada hari itu terbagi dalam tiga klaster, yakni unsur sekretariat pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), dan penerima hibah.
Menurut Febri, keterangan dari unsur sekretariat mencakup rangkaian proses Pokir, mulai dari pengumpulan aspirasi melalui reses, pembahasan di DPRD, hingga mekanisme penganggaran dan penyaluran dana hibah.
Jaksa juga mendalami keterangan mengenai pembagian alokasi antara anggota dan pimpinan DPRD, termasuk peran Bagus Wahyudiono yang disebut sebagai staf atau orang kepercayaan Sadad dalam pengumpulan proposal dari kelompok masyarakat calon penerima hibah.
Terkait perkara empat terdakwa, Febri menyatakan jaksa menduga pemberian uang dilakukan untuk memperoleh jatah alokasi dana Pokir melalui aspirator yang bersangkutan.
“Besaran uangnya itu sebagaimana dalam dakwaan kami, nilainya adalah 20 persen dari jatah alokasi dana pokir yang diajukan oleh para calon penerimanya,” ujar Febri.
Ia menegaskan rincian pemberian uang dan pembuktiannya akan terus didalami dalam persidangan berikutnya.
Pengembangan Perkara Dana Hibah Jatim
Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022 terkait dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bagi kelompok masyarakat (Pokmas).
Pada 2025, KPK mengumumkan 21 tersangka, termasuk Anwar Sadad dan stafnya, Bagus Wahyudiono, dalam kelompok yang diduga menerima suap.
Meski nama Sadad muncul dalam dokumen pembagian alokasi yang diperlihatkan di persidangan dan keterangan terkait pengelolaan proposal hibah, kemunculan nama tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana dalam perkara empat terdakwa yang sedang disidangkan.
Dugaan dalam dakwaan, keterangan saksi, serta dokumen yang diajukan jaksa tetap harus diuji dalam proses hukum. Pembuktian mengenai peran masing-masing pihak menjadi bagian dari kewenangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.


















