SURABAYA | SIGAP88 — Sebanyak 185 ton gula dari tiga pabrik di Jawa Timur diduga dialihkan dari jalur pengiriman semestinya. Muatan bernilai sekitar Rp3 miliar itu tidak sampai ke alamat penerima sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman. Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam tiga rangkaian perkara tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan yang berlangsung pada 27 September hingga 2 Oktober 2026. Penyidik menduga pengalihan dilakukan dengan memanfaatkan proses pencarian armada angkutan serta komunikasi selama distribusi gula.

Tiga pabrik yang terkait dalam perkara ini ialah Pabrik Gula (PG) Semboro di Kabupaten Jember, PG Jatiroto di Kabupaten Lumajang, dan PG Ngadirejo di Kabupaten Kediri.

Kasus tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Mapolda Jatim, Jumat, 16 Oktober 2026.

Menurut Abast, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengiriman yang tidak sesuai dengan alamat tujuan pada delivery order atau dokumen perintah pengiriman.

“Muatan yang semestinya dikirim kepada penerima sesuai dokumen diduga dialihkan ke lokasi lain,” ujarnya.

Tiga Pengiriman, Tiga Jalur Pengalihan

Dari hasil penyidikan sementara, perkara tersebut terbagi menjadi tiga rangkaian kejadian dengan pola yang serupa, tetapi berbeda dalam jumlah muatan, tujuan pengiriman, dan lokasi gula diduga dialihkan.

Rangkaian pertama terjadi pada pengiriman gula dari PG Semboro, Jember, pada 27–28 September 2026. Sebanyak 110 ton gula yang semestinya dikirim sesuai tujuan awal diduga dialihkan ke sebuah gudang di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jumlah itu menjadi bagian terbesar dari keseluruhan muatan yang dipersoalkan, yakni sekitar 59,5 persen dari total 185 ton.

Penyidik menduga seorang tersangka berinisial RK berperan mengendalikan proses pengalihan tersebut. Namun, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang berkaitan dengan pengangkutan dan dugaan penjualan kembali gula.

Rangkaian kedua menyangkut pengiriman 35 ton gula dari PG Jatiroto, Lumajang, pada 28 September 2026. Muatan yang seharusnya menuju Bandung diduga dialihkan ke wilayah Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam perkara ini, penyidik menelusuri dugaan peran sejumlah tersangka dalam perubahan tujuan pengiriman, pemindahan muatan, hingga penjualan kembali gula tersebut.

Adapun rangkaian ketiga berkaitan dengan pengiriman 40 ton gula dari PG Ngadirejo, Kediri, pada 28 September hingga 2 Oktober 2026. Gula yang semestinya dikirim menuju Sukabumi diduga dialihkan dan kemudian dipasarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Jika digabungkan, ketiga pengiriman itu mencapai 185 ton. Sebanyak 110 ton berasal dari PG Semboro, 35 ton dari PG Jatiroto, dan 40 ton dari PG Ngadirejo. Estimasi kerugian perusahaan dalam keseluruhan perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp3 miliar.

Penyidik Telusuri Komunikasi dan Aliran Dana

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan penyidikan belum berhenti pada penetapan 11 tersangka. Polisi masih berupaya mengurai peran masing-masing pihak dalam rangkaian distribusi, mulai dari pengaturan pengiriman hingga pihak yang diduga menerima dan menjual kembali gula.

Penyidik juga menelusuri komunikasi antarpihak dan aliran dana untuk memperjelas konstruksi perkara. Langkah itu diperlukan guna mengetahui bagaimana muatan dapat berpindah dari jalur pengiriman awal serta siapa saja yang diduga memperoleh keuntungan dari rangkaian perbuatan tersebut.

“Penyidik masih mendalami bagaimana muatan yang semestinya sampai kepada penerima dapat dialihkan, siapa yang mengatur perubahan tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang menerima maupun menjual kembali muatan tersebut,” kata Roy.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain telepon seluler, uang yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, dan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan dalam rangkaian pendistribusian muatan.

Meski demikian, keterangan kepolisian yang disampaikan sejauh ini belum merinci identitas seluruh tersangka, pembagian peran masing-masing, maupun rincian aliran dana yang tengah ditelusuri. Penyidik menyatakan pengembangan perkara masih berlangsung dan membuka kemungkinan penambahan tersangka serta barang bukti apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, sesuai dengan peran dan konstruksi perbuatan masing-masing.

Roy menegaskan penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengalihan 185 ton gula tersebut.

☕
Traktir Kopi SIGAP88
Dukung SIGAP88 untuk terus menghadirkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Dukung SIGAP88
📰 Baca Versi E-Paper
Baca berita ini dalam tampilan koran digital SIGAP88.
BUKA VERSI KORAN

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses