SUMENEP | SIGAP88 — Sebanyak 68 kasus narkotika diungkap Satresnarkoba Polresta Sumenep sepanjang Januari–September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 89 orang sebagai tersangka dengan barang bukti yang didominasi narkotika jenis sabu dan pil berlogo Double Y.
Angka tersebut menggambarkan luasnya penanganan perkara narkotika di Kabupaten Sumenep selama sembilan bulan pertama tahun ini. Di balik puluhan kasus yang terungkap, polisi juga menghadapi persoalan beragamnya peran orang yang terseret dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, menyampaikan capaian tersebut pada Jumat (16/10/2026). Menurut dia, pengungkapan puluhan kasus itu tidak terlepas dari kerja sama kepolisian dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
“Selama sembilan bulan ini di tahun 2026, kami telah mengungkap 68 kasus narkoba,” kata Sjaiful.
Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 89 orang diproses sebagai tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan meliputi sabu dengan berat sekitar 80,2 gram serta 400 butir pil Double Y.
Jumlah barang bukti itu menjadi bagian dari gambaran penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep. Namun, data tersebut belum merinci sebaran lokasi pengungkapan, jaringan yang teridentifikasi, maupun peran masing-masing tersangka dalam setiap perkara.
Remaja Mendominasi, Pengguna dan Pengedar Jadi Sorotan
Sjaiful menyebut kelompok usia sekitar 20–35 tahun mendominasi tersangka dalam kasus narkotika yang diungkap selama periode tersebut. Ia memperkirakan sekitar 65 persen tersangka berasal dari kelompok usia muda, sedangkan sisanya merupakan kelompok usia yang lebih tua.
Menurut dia, penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan perkara narkotika dilakukan melalui rehabilitasi. Meski demikian, penerapan rehabilitasi tetap perlu dilihat berdasarkan kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku pada masing-masing perkara.
Sjaiful juga menjelaskan bahwa orang yang terseret dalam perkara narkotika dapat memiliki latar belakang dan peran berbeda. Ada yang berkaitan dengan penggunaan narkotika, sementara lainnya terlibat dalam peredaran atau jaringan.
Perbedaan peran itu penting dalam penanganan perkara karena penggunaan dan peredaran narkotika tidak selalu menunjukkan pola keterlibatan yang sama.
Dari 89 tersangka yang disebutkan, Sjaiful menyatakan sekitar 68 persen merupakan pengguna. Ia juga menyebut 24 persen sebagai pengedar. Namun, keterangan tersebut belum menjelaskan klasifikasi terhadap bagian tersangka lainnya maupun kemungkinan adanya peran yang tumpang tindih.
Polisi Tegaskan Penegakan Hukum
Sjaiful menegaskan, Satresnarkoba Polresta Sumenep akan melanjutkan penanganan perkara narkotika sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan arahan pimpinan.
Ia menyebut upaya tersebut sejalan dengan komitmen kepolisian untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba dan minuman keras, sebagaimana disampaikan melalui target Zero Miras dan Zero Narkoba.
Bagi kepolisian, pengungkapan perkara tidak hanya berkaitan dengan jumlah kasus dan tersangka, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk membantu mengidentifikasi dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Capaian 68 kasus selama sembilan bulan menjadi catatan penegakan hukum di Sumenep. Sementara itu, pencegahan penyalahgunaan, penanganan pengguna yang membutuhkan rehabilitasi, serta pengungkapan jaringan peredaran tetap menjadi bagian penting dari upaya menghadapi persoalan narkotika.














