SUMENEP | SIGAP88 — Perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 yang menyeret Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, memasuki babak penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memastikan penyidik kini tengah merampungkan kelengkapan berkas perkara sebelum memasuki tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah tersebut menjadi tahapan krusial dalam proses penegakan hukum, sekaligus membuka peluang perkara tersebut segera bergulir ke meja persidangan apabila seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Riski Erlazuardy, menyampaikan bahwa penyidik masih menindaklanjuti sejumlah petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk penyempurnaan berkas perkara.
“Izin mas, untuk perkara Pragaan masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Dan akan segera diupayakan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” kata Endro saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, sebelum masuk tahap tersebut, perkara ini telah dilakukan ekspose bersama Kejati Jawa Timur. Hasil ekspose menjadi dasar bagi penyidik untuk memenuhi sejumlah petunjuk yang diberikan guna memastikan kelengkapan berkas.
“Ekspose sudah. Makanya ada petunjuk dari Kejati untuk kelengkapan berkas perkaranya,” ujarnya.
Menunggu Tahap II Sebelum Persidangan
Dalam proses penanganan perkara pidana, penyempurnaan berkas merupakan bagian penting sebelum pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya dapat menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk memasuki proses persidangan.
Namun, hingga kini Kejari Sumenep belum menyampaikan secara terbuka waktu pelaksanaan ekspose bersama Kejati Jawa Timur tersebut.
Saat ditanya mengenai hari dan tanggal ekspose, Endro menyebut masih akan memastikan informasi tersebut.
“Saya pastikan dulu nggih,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan mengenai waktu pelaksanaan ekspose maupun detail petunjuk yang diberikan oleh Kejati Jawa Timur terkait perkara tersebut.
Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Masih Menunggu Penjelasan
Selain perkara Dana Desa Pragaan Daya, Kejari Sumenep juga dimintai konfirmasi mengenai perkembangan dugaan korupsi pengadaan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Tahun Anggaran 2024.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kalau yang KPU saya tanyakan dulu nggih,” kata Endro singkat.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi terkait perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan logistik KPU Sumenep masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak kejaksaan.
Publik kini menanti kepastian langkah hukum Kejari Sumenep dalam menuntaskan dua perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut, baik terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Pragaan Daya maupun dugaan korupsi pengadaan logistik KPU Sumenep.
Kejelasan proses hukum menjadi bagian penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.















