SIDOARJO | SIGAP88 – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/5/2026).

Dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa Yudi Rahmawan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Reni Budi Kristanti divonis 2 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan majelis hakim menjatuhkan putusan berbeda sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Lapas Kelas III Arjasa Tingkatkan Layanan Sepenuh Hati

“Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sesuai fakta persidangan,” ujarnya.

Selain pidana penjara, Yudi Rahmawan yang merupakan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak Tulungagung juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar.

“Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” jelas Roni.

Baca Juga  Gunakan ETLE Handheld, Polsek Krian bersama Satlantas Polresta Sidoarjo Tindak Pelanggar Lalulintas

Majelis hakim menilai Yudi turut menikmati aliran dana yang merugikan keuangan negara sehingga dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Sementara itu, terdakwa Reni Budi Kristanti dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Reni.

Roni menambahkan, barang bukti dalam perkara atas nama Yudi akan digunakan dalam perkara Reni. Sedangkan barang bukti dalam perkara Reni dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus Komplotan Curat Rumah Kosong Lintas Provinsi Beraksi di 13 TKP

“Baik jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa saat ini masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE