PASURUAN | SIGAP88 – Seorang pelanggan listrik di wilayah Jalan Hangtuah 3 No 21, RT 04/RW 01, Kelurahan Tambakan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, mengeluhkan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas PLN Pasuruan bernama Lucki

Oknum tersebut disebut-sebut melakukan perubahan daya listrik tanpa persetujuan pelanggan.

Pelanggan atas nama Nurlaila mengaku meteran listrik di rumahnya dibongkar dan dilakukan peningkatan daya dari 450 VA bersubsidi menjadi 900 VA. Perubahan itu, menurutnya, dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Awalnya disampaikan akan tetap mendapat subsidi, tapi kenyataannya tagihan listrik saya malah membengkak,” ujar Kusnoto ayah Nurlaila saat ditemui, Rabu(6/5)

Baca Juga  Kepala Beacukai Pasuruan bersama Bupati Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Ia menjelaskan, tagihan listrik yang sebelumnya relatif terjangkau kini melonjak hingga mencapai Rp417 ribu hingga Rp430 ribu per bulan.

Kondisi tersebut dinilai tidak wajar, mengingat ukuran rumah dan pemakaian listrik yang terbatas.

“Saya ini hanya masyarakat kecil, dengan rumah kecil kok harus bayar listrik setinggi itu. Saya sudah minta dikembalikan ke 450 VA, tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” keluhnya.

Kusnoto mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor PLN Kota Pasuruan untuk meminta penjelasan terkait lonjakan tagihan tersebut. Namun, ia menilai tidak ada respons yang jelas dari pihak terkait.

Baca Juga  Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Patroli Jalur Prigen

Lebih lanjut, ia juga menuding oknum petugas yang disebut sebagai supervisor urusan meteran tersebut kerap menghindar saat dimintai klarifikasi.

“Yang bersangkutan selalu tidak ada di tempat, seperti menghindar. Saya merasa dirugikan dan seperti ditipu,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke kantor PLN Kota Pasuruan, salah satu petugas resepsionis menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor.

“Pak Lucki sedang keluar, tidak berada di kantor,” ujar petugas tersebut singkat.

Baca Juga  Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 59 Tahun Dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN terkait dugaan tersebut.

Kasus ini pun memunculkan harapan agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan solusi atas keluhan pelanggan.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE