SURABAYA | SIGAP88 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan.

Sebagai tindak lanjut, pada Kamis (5/2/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di lingkungan kantor PD TSKBS.

Informasi yang dihimpun sigap88.com, penggeledahan meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta sejumlah ruangan lainnya.

Kegiatan tersebut turut disaksikan warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat.

Baca Juga  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terima Penghargaan dari PT Pelindo

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.

Berdasarkan penyidikan awal, Kejati Jatim mengendus adanya indikasi pengelolaan keuangan tidak sesuai peraturan perundang-undangan, yang berpotensi merugikan negara
untuk kepentingan pribadi dan pihak tertentu.

“Sebagai tindak lanjut atas peningkatan status perkara tersebut, pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melaksanakan penggeledahan di lingkungan Kantor PD TSKBS (Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya),” ujar John Franky Yanafia Ariandi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga  Dukung Literasi Anak Sejak Dini, TPS Donasikan 800 Buku untuk SD di Kota Malang

Dalam penggeledahan itu, penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di bagian keuangan dan mengamankan empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik juga disita, di antaranya telepon genggam milik direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS,” pungkasnya

Sekedar informasi, tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 16.00 WIB. Hingga malam hari, tepatnya sekitar pukul 21.00 WIB

Baca Juga  PLN UIT JBM Tangani Hotspot Sistem Transmisi di Surabaya dan Malang

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi mengenai dokumen atau barang apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Pihak Kejati Jatim juga belum menyampaikan siapa saja pihak yang berpotensi dimintai keterangan dalam perkara ini.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE