SURABAYA | SIGAP88 – Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Galis, Bangkalan.

Penyidik pun melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial UF.

Penetapan tersangka dan penahanan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Jules mengatakan, tersangka UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati.

Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Dugaan pencabulan tersebut terjadi di Ponpes Nurul Karamah, Bangkalan.

“Dari gelar perkara saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga  Lapas Kelas III Arjasa Tingkatkan Layanan Sepenuh Hati

Kombes Jules menambahkan, peningkatan status hukum UF dilakukan karena penyidik menemukan dugaan kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Peningkatan status dari saksi ke tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Baca Juga  Kinerja Arus Petikemas TPS Tetap Positif, Selaras Pelaksanaan Program Transformasi

Ia menambahkan, proses hukum terhadap UF terus berlanjut dan telah memasuki tahapan berikutnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan ke Polda Jatim pada 1 Desember 2025 oleh korban yang didampingi keluarganya.

Setelah laporan diterima, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti pendukung.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap UF pada 10 Desember 2025 guna proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Abast menambahkan, saat ini penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka UF kepada pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Baca Juga  HUT Ke-46 Perpusnas RI, Gubernur Jatim Ajak Masyarakat Jadikan Membaca sebagai Gaya Hidup

“Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap satu atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan,” ungkapnya

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami peristiwa serupa(*)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE