Dugaan Kredit Fiktif Rp 125,9 Miliar, Penyidik Kejati Jatim Tahan Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri "Semboro"
DJA, manager KSP MUMS diduga mengajukan kredit fiktif pakai nama petani tebu di Jember (SIGAP88/PHOTO: IST)

Surabaya | SIGAP88 – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan tersangka berinisial DJA, Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro” (KSP MUMS). Penahanan yang dilakukan Rabu, 16 Oktober 2024, terkait dugaan korupsi fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) yang disalurkan melalui salah satu Bank BUMN Cabang Jember ke KSP MUMS pada 2021-2023.

Sebelum penahanan DJA, penyidik telah menahan tiga tersangka lain, yakni SD, IAN, dan MFH, yang juga terkait dalam perkara ini. DJA kini ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan.

Baca Juga  Ratusan Siswa MI Islamiyah Wonoplintahan Prambon Ikuti Manasik Haji

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, SH., MH., menjelaskan bahwa DJA sebagai manager KSP MUMS diduga mengajukan kredit fiktif atas nama petani tebu di Jember dan Bondowoso.

“Kredit tersebut diduga tidak sesuai persyaratan, seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula. Sebagian dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka DJA,” ungkap Windhu, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga  Polda Jatim Gelar Operasi Zebra Semeru 2024

Penyidikan atas kasus ini dilakukan sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 992/M.5/Fd.2/07/2024.

Advertisement

“Penyidik telah memeriksa 78 saksi dan melakukan penggeledahan serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik lainnya yang relevan,” jelasnya.

DJA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Ribuan Siswa RA-MI se Kecamatan Prambon Ikuti Manasik Haji 2024

“Akibat perbuatan tersangka DJA, kerugian negara mencapai Rp 125.980.889.350,” terang Windhu, merujuk pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Jawa Timur(*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE