PAMEKASAN | Sigap88 – Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada hari Sabtu, 20 Juli 2024 di dalam rumah jalan pongkoran 08 Kelurahan Barurambat kota, Kecamatan kota, Kabupaten setempat.
Pelakunya berinisial AR warga kelurahan, Gladak Anyar berhasil ditangkap atas dasar bukti lapor nomor 1.P/13/159/VII/2024/SPKT/ POLRES OAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.Tanggal 20 Juli 2024.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan melalui Kasatreskrim AKP Doni Setiawan menjelaskan, pada pukul 09.00 wib Polres Pamekasan menerima laporan dari, Swiandani Kumala (39) warga jalan Pongkoran 08 kelurahan Barurambat kota yang merupakan korban
Menerima laporan tersebut dengan sigap Satreskrim Polres Pamekasan melakukan olah TKP, dan diketahui melalui CCTV pelaku pencurian saat melakukan aksi.
“Melalui rekaman CCTV yang berdurasi 2 menit 34 detik, Satreskrim Polres Pamekasan pada pukul 11.30 wib berhasil mengamankan tersangka AR di rumahnya, jalan sersan Mesrul,” ungkap Doni
Selanjutnya, Satreskrim Polres Pamekasan melakukan interogasi terhadap AR, dan pelaku AR mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di rumah Swiandani Kumala di jalan Pongkoran 08 kelurahan Barurambat kota.
“Tersangka AR beserta barang buktinya (BB) di amankan di Mapolres Pamekasan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Sedangkan BB yang berhasil diamankan oleh petugas berupa: 1 unit Laptop merk Apple, 1 unit ipad mini merk iPhone, 1 buah power bank, 1 buah jam tangan merk Garmin, 1 buah jam tangan merk Swiss army.
“Atas perbuatannya tersangka AR akan di jerat dengan pasal 363 KUHP,” tegasnya