Lamongan | SIGAP88 – Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, mendampingi Menteri Perhubungan (Menhub)RI, Budi Karya Sumadi mengunjungi Kantor Kemasyarakatan dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Pakis untuk membahas normalisasi dermaga di Brondong, Lamongan.
Usai melakukan pembahasan dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Menhub RI melakukan peninjauan secara langsung di Kolam Tambat Labuh Blimbing yang menjadi salah satu titik pengerukan.
Menhub RI mengungkapkan akan ada dua dermaga yang dilakukan pengerukan, yakni Kolam Tambat Labuh Blimbing dan Muara Kali Asinan.
Keduanya diharapkan dapat mempermudah akses melaut para nelayan.
“Kami hari ini bersama Pak Bupati meninjau daerah Brondong, dan ada dua titik, satu daerah Kolam, satu Kali Asinan. Itu tempat-tempat kapal bersandar. Dua-duanya kita upayakan (pengerukan),” kata Budi Karya Sumadi
Budi Karya menyebut, pengerukan aliran di sepanjang dermaga membutuhkan bantuan pihak-pihak terkait, salah satunya para pemangku kepentingan terkait yang ada di Lamongan.
“Kementerian Perhubungan akan mengerahkan segala upaya, bekerja sama dengan Pelindo, PUPR dan para perusahaan di sini. Tugas kita berusaha, dan kami mohon doanya dari bapak ibu, para nelayan berdoa,” tambah Menhub
Mendapat respons baik dari Menhub RI atas aspirasi masyarakat yang disampaikan beberapa waktu lalu melalui kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI di Brondong, Bupati Lamongan mengapresiasi dan berterima kasih para menteri melihat secara langsung potensi sekaligus berbagai tantangan optimalisasi hasil perikanan tangkap.
“Kehadiran Pak Menteri bersama rombongan menunjukkan kepada kita semua bahwa beliau merespons dengan cepat surat permohonan dari Pemkab Lamongan, atas usulan atau aspirasi nelayan Lamongan yang kami sampaikan beberapa minggu yang lalu. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih Pak Menteri,” ungkap Bupati Lamongan, dalam keterangan tertulisnya, Senin(22/1)
Ia menambahka, pengelolaan urusan perikanan terdapat pembatasan kewenangan bagi Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kewenangan fasilitasi sarana dan prasarana serta pembangunan infrastruktur nelayan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (mulai 0-30 mil di tepi laut).
“Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan mendasarkan pada aspirasi nelayan yang disampaikan secara langsung di depan Menko PMK RI, mengusulkan kepada pemerintah pusat, khususnya yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan untuk pendalaman kolam tambat labuh di Kecamatan Paciran dan Brondong,” kata Pak Yes, sapaan akrab Bupati Lamongan
Sementara Ketua RN Biru Laut Blimbing, Wahid mengaku senang atas rencana normalisasi di Kolam Tambat Labuh Blimbing dan Kali Asinan.
Pasalnya, hal tersebut akan mempermudah akses saat melaut.
“Saya sangat senang, semangat, senangnya luar biasa. Saya di sini sudah 12 tahun dan keadaannya memang sudah dangkal. Dulu ini darmaga kapal-kapal kecil (kolam), karena sudah dangkal nelayan jadi pindah di TPI semuanya. Kalau ini ada airnya pasti orang-orang lebih suka bersandar di sini dekat rumah dari pada di sana,” tuturnya