Pasuruan, Sigap88 – Polres Pasuruan melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022, di lapangan Sarja Arya Racana Polres Pasuruan, Senin (3/10/22).

Hal ini berkaitan dengan adanya Operasi Zebra 2022 oleh Polri, di seluruh wilayah Indonesia pada bulan Oktober 2022, tepatnya akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 03-16 Oktober 2022.

Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. dengan dihadiri Wakapolres Pasuruan Kompol Edith Yuswo Widodo, S.I.K., PJU Polres Pasuruan, Kapolsek jajaran, seluruh anggota Polres Pasuruan, personil TNI, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Operasi Zebra Semeru 2022 kali ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltiblancar yang Presisi”, Kamseltiblancar merupakan kepanjangan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Baca Juga  Polres Tuban Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu Pasar Wage, Tiga Tersangka Ditangkap

“Mengawali amanat ini, mari kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan YME, karena atas segala rahmat dan karunia-Nya, kita semua dapat hadir dalam acara Apel Gelae Pasukan Operasi Zebra Semeru Tahun 2022 dalam keadaan sehat wal’afiat,” ucap Kapolres Pasuruan dalam awal sambutannya.

Kapolres Pasuruan meneruskan amanat dari Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., “Salah satu permasalahan Kompleks di bidang Lalu Lintas adalah Keselamatan Berlalu Lintas yang erat kaitannya dengan kecelakaan Lalu Lintas dimana secara serius mempengaruhi Stabilitas Sosial dan Ekonomi.

Baca Juga  Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap

“Kecelakaan Lalu Lintas telah meningkat sejalan dengan peningkatan penggunaan Kendaraan, Perubahan Gaya Hidup, dan Peningkatan perilaku berisiko di Jalan Raya, sekitar 1,25 juta Kematian akibat kecelakaan Lalu Lintas terjadi setiap tahun dan sekitat 20-50 juta orang cedera, dimana 90% kasusnya terjadi di negara berkembang,” jelasnya.

Dalam Pelaksanaan Operasi Zebra kali ini terdapat 7 prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara E-TLE dan teguran langsung, antara lain:

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara. 2. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang masih dibawah umur. 3. Pengemudi atau Pengendara Sepeda Motor yang berboncengan lebih dari satu orang. 4. Pengemudi atau Pengendara Sepeda Motor yang tidak menggunakan Helm SNI dan Pengemudu atau Pengendara Mobil yang tidak menggunakan Safety Belt. 5. Pengemudi atau Pengendara Ranmor dalam
pengaruh atau mengkonsumsi Alkohol. 6. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang
melawan arus. 7. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan. (And)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE