Pasuruan, Sigap88 – Muncul pemberitaan di salah satu media online, terkait dengan perkara keperdataan, yakni gugatan leter c desa Warungdowo, di Pengadilan Negeri (PN) Bangil Kabupaten Pasuruan, atas tuduhan bahwa penggugat M. Romli alias Romi meng-klaim tanah TKD Warungdowo, mendapat respon dari kuasa hukum penggugat.
Pasalnya, dalam pemberitaan tersebut pihak penggugat, telah mengakui atas TKD tersebut bahwa tanah yang tengah digugat di PN Bangil itu merupakan tanah miliknya pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Penggugat Yudi Mustofa, SH., menyayangkan atas pemberitaan yang dinilai kurang tepat karena selama ini, baik dalam gugatannya maupun secara pribadi kliennya tidak pernah mengakui apalagi meng-klaim bahwa tanah miliknya pribadi.
“Kurang tepat bahasanya dalam pemberitaan tersebut karena disini, kami atau klien kami selaku penggugat, tidak pernah meng-klaim atau merasa memiliki obyek tanah tersebut. itu semua tidak benar,” ungkap Yudi saat dihubungi melalui sambungan What’sApp, Kamis (26/6/22).
Menurut Yudi, berkaitan dengan permasalahan ini pihak oknum Kepala Desa Warungdowo, yang meng-klaim bahwa tanah itu adalah tanah TKD, dengan bukti buku leter c yang dibuat tahun 1986 yang dinilai cacat hukum.

“Dalam hal ini Kepala Desa Warungdowo, meng-klaim bahwa tanah tersebut adalah Tanah Kas Desa (TKD). sedangkan berdasarkan data yang kami punya, tanah tersebut bukanlah tanah TKD, tapi tanah bekas peninggalan barat egendom dengan nomer verponding 1251,” katanya.
Pernyataan advokad asal Sawo Jajar Malang itu, ternyata bukanlah isapan jempol belakang, akan tetapi pihaknya memiliki data yang berupa peta bidang tanah yang merupakan dasar awal status tanah yang kini menjadi leter c desa Warungdowo.
“Seharusnya begini, munculnya buku leter c desa yang dibuat pada tahun 1986 itu dasarnya apa. tunjukan peta desa yang sebenarnya apakah tanah tersebut memang betul – betul tanah TKD atau tanah bekas peninggalan barat (egendom). nanti kita buktikan saja di persidangan karena kami punya datanya,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai dasar atas gugatannya ke Pengadilan, serta tidak hadirnya sidang seperti yang diberitakan, Yudi menjelaskan bahwa, pihaknya selalu hadir di setiap proses hukum yang berjalan dan ia juga mengajukan gugatan ke PN tujuannya untuk pembatalan terhadap leter c desa Warungdowo.
“Sekali lagi kami tegaskan, kami tidak pernah meng-kalim bahwa tanah itu milik penggugat. yang kita ajukan gugatan itu adalah pembatalan leter c, karena menurut data yang kami punya, tanah itu bukanlah tanah TKD, melainkan tanah egendom dengan nomer verponding 1251,” tandas Yudi.
“Kemaren tidak ada sidang mas, karena kami selaku penggugat selalu hadir di setiap proses hukum persidangan di Pengadilan Negeri Bangil, dan kemaren itu tidak ada sidang,” pungkasnya. (Gun)















