SUMENEP | Sigap88 – Tambahan Penghasikan Pegawai (TPP) ASN di Kabupaten Sumenep masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Sumenep Titik Suryati, untuk TPP kami masih menunggu rekomendasi dari dua kementerian.

“TPP yang diajukan oleh pemerintah daerah wajib ada rekomendasi dari Kementerian Dalam negeri dan Kementerian Keuangan,” kata Titik Suryati, saat di temui di ruang kerjanya. Jum’at (08/03).

Baca Juga  RSUD Abuya Kangean Komitmen Berikan Layanan Prima Kepada Pasien

Menurutnya, sampai saat ini rekomendasi tersebut belum turun, “Kami masih berupaya dan selalu kordinasi untuk menentukan besaran TPP yang akan di berikan,” ujar Titik sapaan akrab. kepala BPPKAD Sumenep.

“Saya pastikan apabila rekomendasi tersebut turun dan perbubnya keluarr akan kami cairkan sesegera mungkin,” tuturnya.

Tahun 2023 kemarin ungkap Titik tidak ada kenaikan TPP jadi cukup laporan saja sedangkan, sekarang ada kenaikan TPP sehingga, disesuaikan dengan beban kerja.

Baca Juga  Perkuat Ekonomi Masyarakat, Kodim 0827 Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP

“Tahun 2024 ini kita harus lebih ideal lagi TPP nya, maka harus menunggu rekomendasi dari 2 Kementerian, apalagi Kabupaten Sumenep ada tambahan 3 OPD baru, yaitu BRIDA, Bapenda dan Naker,” jelasnya.

Intinya papar Titik Suryani, setiap penambahan baik ASN atau Dinas yang ada harus ada rekomendasi dari kementerian dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Komsos dengan Warga Desa Majungan

“Kita tunggu saja rekomendasi dari 2 Kementerian tersebut, insyaAllah segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE