SUMENEP| SIGAP88 – Seorang suami tega membunuh istrinya lantaran sang istri menolak hubungan badan

Peristiwa pembunuhan yang menggemparkan kabupaten yang berjuluk kota keris ini, dilakukan oleh seorang suami inisial R terhadap istrinya

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso saat konferensi pers, Senin(23/9) kepada wartawan mengatakan motif pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati setelah permintaannya untuk berhubungan badan ditolak oleh istrinya.

“Kejadian bermula saat R, suami korban, mengajak istrinya untuk berhubungan badan.
Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban,” kata Kapolres

Baca Juga  Warung Teras TPID Sumenep Sukses Jual Minyakita di Pasar Anom

Saat itulah kata Kapolres, tersangka R emosi dan nekat memukul istrinya yang berujung kematian.

“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan adanya kejanggalan dalam kematian tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, dilakukan pembongkaran makam untuk keperluan autopsi, dan ditemukan adanya indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada 20 September 2024, pelaku berhasil kami tangkap,” ujarnya.

Baca Juga  Cegah Kelangkaan Minyak Goreng, TPID Sumenep Jual Minyakita di Pasar Tradisional

Saat ini ungkap Kapolres, tersangka R tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif lain yang mungkin ada di balik perbuatan R.

Pelaku mengungkapkan bahwa dirinya merasa sakit hati karena ajakan untuk berhubungan badan telah ditolak selama satu bulan.

“Saya sangat emosi karena setiap saya mengajak bersetubuh selalu di tolak,” kata Kapolres Sumenep menirukan ucapan pelaku

Baca Juga  Hanpangan, Babinsa Koramil 0826-03 Proppo bantu Petani Jagung Desa Srambah

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE